- Menyatakan Terdakwa Muhamad Abdul Kadir Als Iwan Als Muhamad Abdul Kadir Jailani Bin Husnah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN, sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana Penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus kristal bening narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina merek GUANYINGWANG dengan berat awal seberat 1.010 (seribu sepuluh) gram, disisihkan seberat 31,8 (tiga puluh satu koma delapan) gram dalam 1 (satu) bungkus plastik kecil untuk diperiksa secara Laboratoris Kriminalistik, dan sisanya sebesar 976,2 (Sembilan ratus tujuh puluh enam koma dua) gram telah dimusnahkan:
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus kristal bening narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina merek GUANYINGWANG dengan berat awal 1.032 (seribu tiga puluh dua) gram, disisihkan seberat 32,1 (tiga puluh dua koma satu) gram dalam 1 (satu) bungkus plastik kecil untuk diperiksa secara Laboratoris Kriminalistik, dan sisanya sebesar 999,9 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma sembilan) gram telah dimusnahkan:
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan kristal bening narkotika jenis sabu seberat 9,28 (sembilan koma dua puluh delapan) gram untuk di periksa secara Laboratoris Kriminalistik; Sehingga 3 (tiga) bungkus plastik berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu seberat 73,18 (tujuh tiga koma satu delapan) gram setelah diperiksa secara laboratoris sisanya seberat 73,06 (tujuh tiga koma nol enam) gram;
- 1 (satu) unit Handphone Merk HUAWEI Y9 Prime 2019 warna biru beserta kartu Cellcom dengan nomor +60134576143 dan 0194125319;
- 2 (dua) buah pipa kaca alat hisap sabu.
- dimusnahkan;
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama MUHAMAD ABDUL KADIR;
- kepada terdakwa;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 179/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guntur Pambudi Wijaya, M.hbr Hakim Anggota Tofan Husma Pattimura |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Ulfah Henny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.Sus/2021/PN Tpg
Statistik7616