- Menyatakan terdakwa SHAIFUL HARTONO ALS IFUL BIN KASIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT? sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum ;
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara, selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor dengan merk Honda Beat Nomor Polisi B 3665 TO warnah merah hitam.
- 1 ( satu ) buah Topi merk GUCCI warnah hitam,
- 1 ( satu ) helai Jaket Switer merk HIGHT CULTURED warnah hitam,
- 1 ( satu ) helai celana panjang merk B.BOOS warnah Coklat.
- 1 ( satu ) buah Tas Gantung merk EIGER warnah Hitam Coklat.
- 1 ( satu ) buah Handphone dengan merk Iphone 6 warnah silver.
- 1 ( satu ) Lembar Surat bukti Gadai Nomor : 1026-21-01-001153-8 Tanggal 15 Pebruari 2021.
- 1 ( satu ) Lembar Surat bukti Gadai Nomor : 10260-21-01-001475-5 Tanggal 24 Pebruari 2021.
- 1 ( satu ) Lembar Surat bukti Gadai Nomor : 1026-21-01-001946-5 Tanggal 16 Maret 2021.
- 1 ( satu ) Lembar Surat bukti Gadai Nomor : 10260-21-01-002640-3 Tanggal 14 April 2021.
- 11 ( Sebelas buah ) Buah Cincin Emas 22 Karat, 1 ( satu ) buah kalung Polos Emas 22 Karat, 2 ( dua ) buah Gelang Rantai Tangan Emas 22 Karat, 3 ( tiga ) buah Liontin emas 22 Karat, 2 ( dua ) buah Anting-anting Emas 22 Karat, dengan total beranya lebih kurang 33.67 Gram,
- 12 ( Dua belas ) Gelang Mata Rupiah ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat, berat 78.1/77.0 Gram, + 3 ( tiga ) Liontin Rupia Mata Rupa ditaksir perhiasan Emas 16 Karat, Berat 8,3/8,0 Gram berdasarkan Surat bukti Gadai dengan Nomor : 10260-21-01-001153-8 yang dikeluarkan PT. Pegadaian ( Persero ) CP Tanjungpinang.
- 05 ( Lima ) Kalung Rantai Rupa Mata Kaca, ditaksir perhisan Emas 16 Karat, berat 23.7/20.7 Gram, + 13 ( tiga belas ) Kalung Rantai Emas Rupa-Rupa ditaksir perhisan Emas 16 Karat, Berat 49.4/49.4 Gram + 1 ( satu ) Gelang Rantai ditaksir Emas 16 Karat, berat 2..8/2.8 Gram + 2 ( dua ) Cincin Model Rupa ditaksir perhiasan Emas 21 Karat, berat 4.6/4.6 Gram, berdasarkan Surat bukti Gadai dengan Nomor : 10260-21-01-001475-5 yang dikeluarkan PT. Pegadaian ( Persero ) CP Tanjungpinang.
- 07 ( Tujuh ) Cincin Model Rupa Mata Kaca ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat berat 15.5/14.0 Gram, + 6 ( enam ) Anting Model mata ( Pasang ) ditaksir emas 16 Karat, Berat 12.8/10.3 Gram, + 16 ( Enam belas ) Anting (Pasang ) Rupa Model ditaksir perhiasan Emas 16 Karat Berat 21.8/21.8 Gram, + 22 ( Dua Puluh Dua ) Cincin Rupa Model Variasi Ditaksir perhiasan Emas 16 Karat, Berat 24.2/24.2 Gram, + 1 ( satu ) Cincin MP Mata, ditaksir perhiasan Emas 16 Karat, Berat 1.6/1.5 Gram, Berdasarkan Surat bukti Gadai dengan Nomor : 10260-21-01-001946-5 yang dikeluarkan PT. Pegadaian ( Persero ) CP Tanjungpinang.
- 5 ( lima ) Anting pasangan + 3 ( tiga ) Tiga LI. MT. RP ditaksir perhisan Emas 16 Karat, Berat 10.4/9.0 Gram, + 4 ( empat ) Gelang Rupa Cantel Patah ditaksir Emas 16 Karat, Berat 10.4/10.4 Gram, + 9 ( Sembilan ) Kalung RT Rupa Mainan LSG ditaksir Perhisasan Emas 16 Karat, Berat 26.5/26.0 Gram, + 16 ( Enam Belas ) Cincin Rupa MT Rupa ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat, Berat 18.9/18.0 Gram, berdasarkan Surat bukti Gadai dengan Nomor : 10260-21-01-002640-3 yang dikeluarkan PT. Pegadaian ( Persero ) CP Tanjungpinang.
- 1 ( satu ) buah kunci Duplikat Ruko.
- 1 ( satu ) buah kunci Duplikat Gembok.
- 1 ( satu ) buah kunci Duplikat Brankas.
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 213/Pid.B/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 213/Pid.B/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guntur Pambudi Wijaya, M.hbr Hakim Anggota Tofan Husma Pattimura |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Ulfah Henny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada TERDAKWA Tetap terlampir dalam berkas perkara; dikembalikan kepada korban yaitu saksi DENI KURNIAWAN untuk dimusnahkan. 6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pid.B/2021/PN Tpg
Statistik7533