- Menyatakan Terdakwa WILDAN GALIH Als DADAN Bin DIDI RUSLI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WILDAN GALIH Als DADAN Bin DIDI RUSLI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1. 000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 (empat) bulan penjara;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna merah
- 1 (satu) handphone merk Nokia warna Putih
- 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih Metamfetamina berat netto seluruhnya 0,0427;
- 1 (satu) bungkus kantong plastic warna hitam berisikan bahan / daun berat netto 342,5000 gram dan 2 (dua) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun berat netto 28,6263 gram;maka berat netto seluruhnya adalah 3,71,1263 gram,
- 1 (satu) buah bong terbuat dari berkas botol minuman ringan berikut pipet kaca;
Putusan PN CIBINONG Nomor 349/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 349/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nusi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, Hakim Anggota Eduward |
Panitera | Panitera Pengganti Elaeli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 349/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 349/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 349/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik219