- Menyatakan Terdakwa Dewa Asnuari Bin Asep Yayat Drajat (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN CIBINONG Nomor 362/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 362/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Liena, Hakim Anggota Budi Rahayu Purnomo |
Panitera | Panitera Pengganti Ida Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merek EIGER; - 1 (satu) buah dus warna putih bertuliskan SMOK; - 1 (satu) buah kabel charger VAPE warna hitam; - 1 (satu) botol liquid warna kuning; - 1 (satu) buah headset warna putih merk SAMSUNG; - 1 (satu) buah celengan plastic warna kuning yang sudah dibelah dua yang berisikan uang pecahan Rp.2.000,-, Rp.1.000,-, Rp.500,-, Rp.200,-, dan Rp.100,-, dengan total Rp.74.400,- (tujuh puluh empat ribu empat ratus rupiah); - Uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar; - Uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 lembar; Dikembalikan kepada Saksi DUDUH RINDIANA. - 1 (satu) buah dus masker merk SENSI; - 1 (satu) buah botol parfum merk COACH; Agar dikembalikan kepada saksi SENJA DICKA NUGRAHA - 1 (satu) buah sepatu merek NIKE; Agar dikembalikan kepada saksi BERI MONITOR. - 1 (satu) buah tas ransel warna biru merk SECOND; - 1 (satu) buah tas kecil warna coklat merk SAMSONITE; Dikembalikan kepada Saksi MOH.HAMBALI. - 1 (satu) buah kaos warna hitam merk ALMOST; - 1 (satu) buah celana pendek warna hitam merk MATERNAL; - 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih; Agar dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 362/Pid.B/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 362/Pid.B/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 362/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik289