- Menyatakan Terdakwa Lukmanul Hakim Bin Muhammad Isa (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijn edar?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lukmanul Hakim Bin Muhammad Isa (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1161 (seribu seratus enam puluh satu ) butir tablet masing-masing berisi 10 (sepuluh) tablet warna kuning yaitu obat Hexymer;
- 23 ( dua puluh tiga) strip masing-masing 10 (sepuluh) tablet tramadol HCL DEXA dengan jumlah keseluruhan 225 (dua ratus dua puluh lima) butir, dan;
- 27 (dua puluh tujuh) strip masing-masing 10 (sepuluh) tablet Trihexyphenidyl dengan jumlah keseluruhan 276 (dua ratus tujuh puluh enam) butir;
- 1218 (seribu dua ratus delapan belas) butir tablet warna warna putih yaitu tramadol polos;
- 7 (tujuh) butir rixlona;
- uang tunai Rp. 513.000,00 (lima ratus tiga belas ribu rupiah);
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 355/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 355/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darius Naftali |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro, Hakim Anggota Wahyu Widuri |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukirno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 355/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 355/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 355/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik2117