Putusan PN CIBINONG Nomor 305/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 305/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Liena, Hakim Anggota Budi Rahayu Purnomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Rr. Wahyuningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HERMAWAN ADIAKSA Als. BW Bin TATANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Melakukan Permufakatan Jahat Yang Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I" sebagaimana dalam dakwaan KESATU; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pindana Penjara selama 8 (delapan) Tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa: 1. a. 2 (dua) buah plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 3.1367 gram; b. 1 (satu) buah plastik kecil berisikan Narkotika jenis Shabu berat netto 0.0565 gram; c. 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.2260 gram; d. 1 (satu) buah pipa kaca berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0.0312 gram; Berat netto seluruhnya 0.4504 gram, setelah dilakukan pemeriksaan menjadi 0.0739 gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 2. 1 (satu) buah Pipa Kaca Bekas Pakai. Pipa kaca bekas pakai No. 2 adalah benar mengandung sisa-sisa residu Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 3. 1 (satu) buah Timbangan Digital Merk CAMRY; 4. 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO F9; dan Dirampas untuk dimusnahkan. 5. 1 (satu) buah SIM C atas nama HERMAWAN ADIAKSA. Dikembalikan kepada Terdakwa HERMAWAN ADIAKSA Als.BW Bin TATANG. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 305/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 305/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 305/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik2914