Putusan PA PRAYA Nomor 384/Pdt.G/2021/PA.Pra |
|
Nomor | 384/Pdt.G/2021/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.sy, Hakim Ketua Ahmad Zuhri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Unung Sulistio Hadi, M.hbr Hakim Anggota Solatiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ja'ronah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengadili 1. Mengabulkan gugatan Penggugat ; 2. Menetapkan Harta Bersama Penggugat dan Tergugat berupa sebidang tanah pekarangan beserta rumah diatasnya yang telah bersertifikat yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1179, Surat Ukur No. 358/sintung/2017, dengan luas 139 M2, atas nama Herwandi Rusmawanto, yang terletak di Dusun Sintung Barat, Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, NTB dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : dulunya L. Sukirman sekarang rumah H. Sulton ; - Sebelah Timur : Jalan ; - Sebelah Selatan : L. Sudiharto ; - Sebelah Barat : Sungai ; 3. Menetapkan bagian masing-masing dari Penggugat dan Tergugat I adalah 1/2 (seper dua) bagian atas Harta Bersama (Gono-gini) sebagaimana termuta dalam diktum angka (2) di atas ; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum angka 2, sesuai bagian masing-masing sebagaimana diktum angka 3, jika tidak bisa dibagi secar natura dapat dinilai dengan uang atau dijual kemudian hasilnya dibagi sesuai bagian yang telah ditetapkan sebagaimana termuat dalam diktum angka (3) di atas ; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dan/atau menguasai serta membawa harta bersama (Gono-gini) sebagaimana termuat dalam diktum angka (2) di atas untuk menyerahkan bagian dari masing-masing pihak (Penggugat dan Tergugat) atas harta bersama (Gono-gini) tersebut ; 6. Membebankan kepada Penggugat untuk membyar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.245.000,- (dua juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 384/Pdt.G/2021/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 384/Pdt.G/2021/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 384/Pdt.G/2021/PA.Pra
Statistik9155