- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Inaq Culan telah meninggal dunia pada tahun 1960 dan meninggalkan ahli waris :
- Menetapkan Amaq Sarisah telah meninggal dunia pada tahun 1980 dan meninggalkan ahli waris :
- Menetapkan Inaq Sarisah telah meninggal dunia pada tahun 1985 dan meninggalkan ahli waris :
- Menetapkan Sarisah telah meninggal dunia pada tahun 2018 dan meninggalkan ahli waris :
- (anak perempuan);
- (anak perempuan);
- (anak perempuan);
- (anak perempuan);
- (anak laki-laki);
- Menetapkan Satiri telah meninggal dunia pada tahun 1990 dan meninggalkan ahli waris :
- Menetapkan Merte telah meninggal dunia pada tahun 2000 dan meninggalkan ahli waris :
- Menetapkan Harta peninggalan Amaq Sarisah yang belum dibagi waris sebagai berikut :
- Menetapkan Harta bersama peninggalan Amaq Sarisah dan Inaq Culan yang belum dibagi waris sebagai berikut :
- Menetapkan bagian masing-masing Pewaris Inaq Culan dan pewaris Amaq Sarisah terhadap harta bersama (gonogini) sebagaimana dictum angka 9 tersebut sebagai berikut :
- Menetapkan bagian atau 50 % untuk Inaq Culan merupakan harta warisan yang harus dibagikan kepada suami (Amaq Sarisah) dan 1 orang anak perempuan bernama Culan;
- Menetapkan bagian atau 50 % untuk Amaq Sarisah ditambah bagian atau 12,5 % untuk Amaq Sarisah atas peninggalan Inaq Culan merupakan harta warisan yang harus dibagikan kepada Inaq Sanisah (isteri) dan 3 orang anak bernama Sarisah, Satiri dan Culan;
- Menetapkan Bagian masing-masing ahli waris atas obyek sengketa 4.2 dari pewaris (Inaq Culan) :
- Menetapkan Bagian Warisan dari Pewaris Amaq Sarisah atas pembagiannya dari pewaris Inaq Culan sebesar 12,5 % ditambah bagian Warisan dari Pewaris Amaq Sarisah atas pembagiannya dari harta gonogini dengan (Inaq Culan) sebesar bagian atau 50 % yaitu 12,5 % + 50 % = 62,5 %
- Menetapkan Bagian Warisan dari pewaris Inaq Sarisah adalah 7,8125 % dari 62,5 % yang berasal dari harta peninggalan Amaq Sarisah dan harta bersama Amaq Sarisah dengan Inaq Culan sehingga pembagiannya sebagai berikut :
- Menetapkan Bagian Warisan Sarisah adalah 13,6718 % yang berasal dari harta peninggalan Amaq Sarisah ditambah 2,6041 % yang berasal dari peninggalan Inaq Sarisah sehingga total perolehan Sarisah adalah 13,6718 % + 2,6041 % = 16,2759 % sehingga Sarisah memperoleh tanah obyek sengketa 4.2 seluas 6.000 M2 x 16,2759 %= 976 M2 sehingga pembagiannya sebagai berikut :
- mendapat 1/6 x 16,2759 % = 2,7126 %;
- mendapat 1/6 x 16,2759 % = 2,7126 %;
- mendapat 1/6 x 16,2759 % = 2,7126 %;
- mendapat 1/6 x 16,2759 % = 2,7126 %;
- mendapat 2/6 x 16,2759 % = 5,4253 %;
- Menetapkan Bagian Warisan Satiri adalah 27,3437 % yang berasal dari harta peninggalan Amaq Sarisah ditambah 5,2083 % yang berasal dari peninggalan Inaq Sarisah sehingga total perolehan Satiri adalah 27,3437 % + 5,2083 % = 32,552 % sehingga Satiri memperoleh tanah obyek sengketa 4.2 seluas 6.000 M2 x 32,552 %= 1.953 M2, sehingga pembagiannya sebagai berikut :
- Menetapkan Bagian Warisan Merte adalah 9,4943 % harta warisan Merte yang diperolehnya dari sisa/ ashobah bagian Amaq Merte dari harta peninggalan Amaq Sarisah selanjutnya menjadi tirkah sehingga pembagiannya sebagai berikut : Muliani mendapat 1/8 x 9,4943 % = 1,1867 %
- Menetapkan hak/ bagian-bagian ahli waris dari masing-masing pewaris terhadap objek sengketa 4.2 Sebidang tanah sawah seluas (60 are) atau 6.000 M2, sebagai berikut:
- memperoleh 6.000 M2 x 51,1718 %= 3070 M2
- memperoleh 6.000 M2 x 2,7126 %= 162 M2
- memperoleh 6.000 M2 x 2,7126 %= 162 M2
- memperoleh 6.000 M2 x 2,7126 %= 162 M2
- memperoleh 6.000 M2 x 2,7126 %= 162 M2
- memperoleh 6.000 M2 x 5,4253 %= 325 M2
- Menetapkan 100 % bagian Harta Warisan Amaq Sarisah atas obyek sengketa 4.1 sebagaimana dictum angka 8 yang harus dibagikan kepada Inaq Sanisah (isteri) dan 3 orang anak bernama Sarisah, Satiri dan Culan;
- Menetapkan Bagian masing-masing ahli waris dari pewaris (Amaq Sarisah) sebesar 100 %:
- mendapat 2/4 x 87,5% = 43, 75 %
- Menetapkan Pembagian Warisan dari Pewaris Inaq Sarisah atas pembagiannya dari pewaris Amaq Sarisah sebesar 12,5 %
- mendapat 2/3 x 12,5 % = 8,333 %
- Menetapkan bagian harta warisan Sarisah adalah 21,875 % yang berasal dari harta peninggalan Amaq Sarisah ditambah 4,166 % yang berasal dari peninggalan Inaq Sarisah sehingga total perolehan Sarisah adalah 21,875 % + 4,166 % = 26,041 % sehingga Sarisah memperoleh tanah obyek sengketa 4.1 seluas 5.000 M2 x 26,041 %= 1.302 M2;
- mendapat 1/6 x 26,041 % = 4,340 %;
- mendapat 1/6 x 26,041 % = 4,340 %;
- mendapat 1/6 x 26,041 % = 4,340 %;
- mendapat 1/6 x 26,041 % = 4,340 %;
- mendapat 2/6 x 26,041 % = 8,680 %;
- Menetapkan bagian harta warisan Satiri alias Amaq Merte adalah 43,75 % yang berasal dari harta peninggalan Amaq Sarisah ditambah 8,333 % yang berasal dari peninggalan Inaq Sarisah sehingga total perolehan Satiri alias Amaq Merte adalah 43,75 % + 8,333 % = 52,083 % sehingga Satiri alias Amaq Merte memperoleh tanah obyek sengketa 4.1 seluas 5.000 M2 x 52,083 %= 2.604 M2;
- Menetapkan bagian harta Warisan Merte atas pembagiannya dari pewaris satiri alias Amaq Merte atas harta peninggalan Amaq Sarisah dan Inaq Sarisah Seniah sebesar 15,191 %
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas keseluruhan obyek sengketa 4.1 Sebidang tanah sawah seluas (50 are) atau 5.000 M2, sebagai berikut:
- memperoleh 5.000 M2 x 21,875 % bagian = 1093 M2
- memperoleh 5.000 x 4,340 % bagian = 217 M2
- memperoleh 5.000 x 4,340 % bagian = 217 M2
- memperoleh 5.000 x 4,340 % bagian = 217 M2
- memperoleh 5.000 x 4,340 % bagian = 217 M2
- memperoleh 5.000 x 8,680 % bagian = 434 M2
- Menyatakan Surat hibah, Kwitansi pembayaran tanah dan segala akta maupun surat-surat yang timbul atau terbit atas bidang-bidang tanah dalam tanah obyek sengketa 4.1 dan 4.2 serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan pengalihan hak atas tanah sengketa 4.1 dan 4.2 yang kemudian hari menimbulkan hak kepemilikan adalah surat-surat bukti yang diproses secara tidak sah atau melawan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
- Menyatakan perbuatan Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 yang menguasai, mengelola, memanfaatkan bidang-bidang tanah obyek sengketa 4.1 tanpa menghiraukan hak-hak para Penggugat, Tergugat 5 dan Tergugat 6 adalah bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 yang menguasai, mengelola, memanfaatkan bidang-bidang tanah obyek sengketa 4.2 tanpa menghiraukan hak-hak para Penggugat, Tergugat 5 dan Tergugat 6 adalah bentuk penguasaan yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Syariat Islam
- Menghukum para Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek sengketa 4.1 dan 4.2 untuk mengosongkan, saling membagi dan saling menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 13 s/d angka 26 dalam keadaan sempurna tanpa ada beban apapun diatasnya dan bila tidak dilaksanakan secara sukarela maka akan dijalankan melalui bantuan alat kekuasaan negara;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada para Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.130.000,- (tiga juta seratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PA PRAYA Nomor 1/Pdt.G/2021/PA.Pra |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2021/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Noor Aini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nismatin Niamahi.br Hakim Anggota Unung Sulistio Hadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Izuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat 1 seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Amaq Sarisah (suami) Culan (anak perempuan); Inaq Sarisah (Isteri); Sarisah (anak perempuan); Satiri (anak laki-laki); Culan (anak perempuan) Sarisah (anak perempuan); Satiri (anak laki-laki); Inaq Sam Merte (anak laki-laki) Loq Sam (anak laki-laki) Sater (anak laki-laki) Muliani Su?ud (anak laki-laki) Mariatun (anak perempuan) Obyek sengketa 4.1(Hasil pemeriksaan setempattanah sawah seluas 5.000 M2) Sebelah Utara: Telabah; Sebelah Timur: Sawah Amaq Irut ; Sebelah Selatan: Jalan ; Sebelah Barat: Sawah dan Kebon amaq Nawir ; Obyek sengketa 4.2(Hasil pemeriksaan setempattanah sawah seluas 6.000 M2) Sebidang tanah Sawah dengan Luas + 60 Are yang terletak di Dusun Montong Are, Desa Menemeng, Kecamatan Pringgerata, Kabupaten Lombok Tengah,NTB. dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara: Amaq Munawir; Sebelah Timur: Rumah dan sawah Amaq Misari; Sebelah Selatan: Telabah ; Sebelah Barat: Amaq Rus ; (setengah) atau 50 % bagian untuk Amaq Sarisah; Amaq Sarisah (Suami) mendapat 1/4x 50 % = 12,5 % Culan (anak perempuan) mendapat 1/2 x 50 % = 25 % bagian Culan setelah diraddkan kembali yang semula memperoleh 25 % ditambah12,5 % sehingga jumlah bagian anak perempuan yang bernama Culan memperoleh bagian 37,5 % Inaq Sarisah (Isteri pertama) mendapat 1/8x 62,5 % = 7,8125 % Sarisah (anak perempuan dari isteri pertama) mendapat 1/4 x 54,6875% = 13,6718 % Satiri (anak laki-laki dari isteri pertama) mendapat 2/4 x 54,6875 % =27,3437 % Culan (anak perempuan dari isteri kedua) mendapat 1/4 x 54,6875%=13,6718 % Sarisah mendapat 1/3 x 7,8125 % = 2,6041 %; Satiri mendapat 2/3 x 7,8125 % = 5,2083 % Inaq Sam mendapat 1/8 x 32,552 % = 4,069 % Merte (anak laki-laki) mendapat 1/3 x 28,483 % = 9,4943 % Loq Sam (anak laki-laki) mendapat 1/3 x 28,483 % = 9,4943 % Sater (anak laki-laki) mendapat 1/3 x 28,483 % = 9,4943 % Su?ud (anak laki-laki) mendapat 2/3 x 8,3076 % = 5,5384 % Mariatun (anak perempuan) mendapat 1/3 x 8,3076 % = 2,7692 % Inaq Sam memperoleh Loq Sam memperoleh 6.000 M2 x 9,4943 %= 569 M2 Sater memperoleh 6.000 M2 x 9,4943 %= 569 M2 Muliani memperoleh Suud memperoleh Mariatun memperoleh 6.000 M2 x 2,7692 % = 166 M2 Inaq Sarisah (Isteri pertama) mendapat 1/8x 100 % = 12,5 % Sarisah (anak perempuan dari isteri pertama) mendapat 1/4 x 87,5%=21,875 % Culan (anak perempuan dari isteri kedua) mendapat 1/4 x 87,5 % = 21,875 % Sarisah alias Inaq Saride (anak perempuan) mendapat 1/3 x 12,5 % = 4,166% Inaq Sam mendapat 1/8 x = 6,510 % Merte (anak laki-laki) mendapat 1/3 x 45,573 % = 15,191 % Loq Sam (anak laki-laki) mendapat 1/3 x 45,573 % = 15,191 % Sater (anak laki-laki) mendapat 1/3 x 45,573 % = 15,191 % Muliani (isteri) mendapat 1/8 x 15,191 % = 1,898 % Su?ud (anak laki-laki) mendapat 2/3 x 13,293 % = 8,862 % Mariatun (anak perempuan) mendapat 1/3 x 13,293 % = 4,431 % Inaq Sam memperoleh Loq Sam memperoleh 5.000 M2 x 15,191 % bagian = 759 M2 Sater memperoleh 5.000 M2 x 15,191 % bagian= 759 M2 Muliani memperoleh Suud memperoleh Mariatun memperoleh 5.000 M2 x 2,7692 % bagian = 138 M2 |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2021/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2021/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2021/PA.Pra
Statistik9758