- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Ali Amsar Nasution bin Amron Nasution) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Weni Rinanda binti Zupra) di depan sidang Pengadilan Agama Talu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensisebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah madhiyah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah iddah sebesar Rp1.000.000,00 (1 juta rupiah)per bulannya dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp1.000.000 x 3 bulan = Rp3.000.000 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupauang sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupanafkah madhiyah, nafkah iddah dan mut?ahsebagaimana amar angka 2, 3 dan 4di atas sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau seorang anak yang bernama Attabina Wafa Thahirah, lahir pada tanggal 14 Juni 2018 sebesar Rp4.600.000 (empat juta enam ratus ribu rupiah);
- Menetapkan seorang anak bernama Attabina Wafa Thahirah, lahir pada tanggal 14 Juni 2018,berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi (Weni Rinanda binti Zupra);
- Memerintahkan Penggugat Rekonvensi (Weni Rinanda binti Zupra) sebagai pemegang hak hadhanah berkewajiban untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi (Ali Amsar Nasution bin Amron Nasution) guna bertemu dengan anak yang bernama Attabina Wafa Thahirah, lahir pada tanggal 14 Juni 2018;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah seorang anak yang bernama Attabina Wafa Thahirah, lahir pada tanggal 14 Juni 2018dengan jumlah minimal Rp500.000,00 (lima ratus riburupiah) setiap bulannya terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut berusia dewasa/mandiri atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA TALU Nomor 261/Pdt.G/2021/PA TALU |
|
Nomor | 261/Pdt.G/2021/PA TALU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinaldi. M |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Latif Mustofa, Ibr Hakim Anggota Mirajun Nashihin, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Defrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi - menolak eksepsi Termohon; Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensimembayar biaya perkara sejumlahRp490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 261/Pdt.G/2021/PA_TALU.zip
- Download PDF
- 261/Pdt.G/2021/PA_TALU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 261/Pdt.G/2021/PA TALU
Statistik3633