- Menyatakan Terdakwa I. ISKAR SYAHPUTRA Alias ISKAR, Terdakwa II. SUHENDRA Alias HENDRA dan Terdakwa III. DARMA ISDARMANTO Alias DARMA tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pencurian dalam keadaan memberatkan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. ISKAR SYAHPUTRA Alias ISKAR dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, Terdakwa II.SUHENDRA Alias HENDRAdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan Terdakwa III.DARMA ISDARMANTO Alias DARMAdengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk Blackberry warna hitam;
- 1 (satu) buah jam tangan merk DANIEL WELLINGTON tali warna hitam;
- 1 (satu) buah Bross Jilbab warna kuning keemasan;
- 1 (satu) buah deodorant merk DOVE merk putih kombinasi pink;
- 1 (satu) botol kecil Parfum Hugo warna merah;
- 1 (satu) buah charger HP merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone lipat merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah jam tangan merk QUARTZ warna hitam;
- 1 (satu) buah Power Bank merk GOLF warna kuning keemasan;
- 1 (satu) buah cincin suasa bermata batu ruby warna merah;
- 1 (satu) buah cincin imitasi;
- 1 (satu) buah vitamin rambut merk Miranda;
- 1 (satu) lembar uang pecahan lama Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan lama Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan lama Rp. 100,- (seratus rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Korea senilai 1000 (seribu) WON;
- 1 (satu) lembar uang pecahan senilai 5 (lima) YUAN;
- Uang sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) masing-masing dikembalikan kepada yang berhak yaitu Darwis Tarigan;
Putusan PN KISARAN Nomor 674/Pid.B/2019/PN Kis |
|
Nomor | 674/Pid.B/2019/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Andriani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Boy Aswin Aulia, Hakim Anggota Ahmad Adib |
Panitera | Panitera Pengganti: Doharni Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 674/Pid.B/2019/PN Kis
Statistik343