- Menyatakan Terdakwa Ary Andriyan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah ambal warna hijau;
- 1 (satu) buah kotak warna merah berisikan 11 (sebelas) plastik klip narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah jarum suntik, 2 (dua) buah pipet sekop dan 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) tas merk Fila warna hitam berisikan 1 (satu) timbangan elektrik warna hitam;
- 1 (satu) tas merk Polo warna hitam berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip kosong dan 2 (dua) pipet skop;
- 1 (satu) mancis;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung android warna merah;
- 1 (satu) unit HP Samsung android warna hitam;
- Dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Dirampas untuk Negara.
Putusan PN KISARAN Nomor 660/Pid.Sus/2019/PN Kis |
|
Nomor | 660/Pid.Sus/2019/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miduk Sinaga, Br Hakim Anggota Boy Aswin Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Manarsar Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 660/Pid.Sus/2019/PN Kis
Statistik555