- Menyatakan Terdakwa Susana Als Chang Siu Chu tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyuruh memasukkan keterangan Palsu dalam suatu akta otentik? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Exampler Asli Sertifikat (Tanda bukti Hak) Nomor 307 atas nama pemegang hak Susana, yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Asahan tertanggal 29 Desember 1982;
- (satu) Exampler Asli Buku tanah Hak Milik Nomor 862 atas nama pemegang hak Susana, yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Asahan tertanggal 19-12-1996;
- 1 (satu) lembar surat keterangan Nomor : 474/1265/XII/2016 tanggal 2 Desember 2016;
- 1 (satu) lembar surat keterangan pernyataan An. Susana tertanggal 2 Desember 2016 yang ditandatangani Susana diatas kertas bermaterai 6000;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang telah disesuaikan dengan data dikantor Pertanahan Kab. Asahan tentang warkah Buku Tanah Kedua Hak Milik Nomor 307 atas nama Susana;
- 1 (satu) lembar exampler fotocopy yang telah disesuaikan dengan data dikantor Pertanahan Kab. Asahan tentang Warkah Buku Tanah Hak Milik Nomor 862 Atas nama Susana.
Putusan PN KISARAN Nomor 561/Pid.B/2019/PN Kis |
|
Nomor | 561/Pid.B/2019/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Boy Aswin Aulia, Hakim Anggota Ahmad Adib |
Panitera | Panitera Pengganti: Buyung Hardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Masing-masing dikembalikan kepada Samini. Masing-masing dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 561/Pid.B/2019/PN Kis
Statistik12315