- Menyatakan Terdakwa Juanda Musra alias Juanda Bin Adman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? turut serta menyalahgunakan pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil kijang jenis toyota kijang grand extra warna merah dengan nomor polisi BH 1781 LD;
- 30 (tiga puluh) liter bahan bakar minyak jenis bio solar yang telah disisihkan dari barang bukti sebanyak 600 (enam ratus) liter;
- uang senilai Rp 2.470.000,00 (dua juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) hasil penjualan dari barang bukti bahan bakar minyak sebanyak 570 (lima ratus tujuh puluh) liter;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN Mukomuko Nomor 39/Pid.B/LH/2021/PN Mkm |
|
Nomor | 39/Pid.B/LH/2021/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junita Pancawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marlia Tety Gustyawati, Hakim Anggota Yuniza Rahma Pertiwi |
Panitera | Panitera Pengganti Yeyen Kurniadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Aludin Bin Jaim (Alm); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.B/LH/2021/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 39/Pid.B/LH/2021/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.B/LH/2021/PN Mkm
Statistik12142