- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan bahwa Pemohon yang pada tanggal 12 Oktober 1978 telah melangsungkan perkawinan secara adat (kawin Foto) dengan alm. SIM JIOE, selanjutnya pada hari senin tanggal 30 Nopember 2015 telah melangsungan perkawinan dengan alm SIM JIOE dihadapan pemuka Agama Budha yang bernama Tasmin, sesuai dengan Surat Keterangan Perkawinan Agama Budha No. 0760/VSC/XI/2015 yang di keluarkan di Pontianak oleh Pandeta loka Palasraya pada tanggal 23 April 2021 merupakan pasangan suami istri yang sah dan mengakui anak-anak luar kawin, yaitu:
- LIE FA, Perempuan, Tempat/ tanggal lahir, Pontianak, 22 Nopember 1980, sesuai dengan kutipan akte Kelahiran Nomor : 3164/1980, yang diterbitkan oleh Pegawai catatan sipil luar biasa, Catatan Sipil Pontianak pada tanggal 17 Desember 1980;
- LINA, Perempuan, Tempat/tanggal lahir, Pontianak 9 Februari 1983, sesuai dengan kutipan akte Kelahiran Nomor : 587/1983, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak pada tanggal 21 Februari 2005;
- HENDRA, Laki-laki, Tempat/tanggal lahir, Pontianak, 21 Januari 1987, sesuai dengan kutipan akte Kelahiran Nomor : 307/1987, yang diterbitkan oleh Pegawai luar biasa, Pencatatan Sipil Pontianak pada tanggal 28 Januari 1987;
- NORAVITA, Perempuan, Tempat/tanggal lahir, Pontianak, 18 Agustus 1990, sesuai dengan kutipan akte Kelahiran Nomor : 3889/1990, yang diterbitkan di Pontianak oleh kantor Catatan Sipil Kotamadya Pontianak, pada tanggal 22 Agustus 1990;
- HENGKY, Laki-laki, Tempat/tanggal lahir, Pontianak, 14 Oktober 1993, sesuai dengan kutipan akte Kelahiran Nomor ; 4184/1993, yang diterbitkan di Pontianak oleh kantor Catatan Sipil Kotamadya Pontianak, pada tanggal 20 Oktober 1993;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak guna didaftarkan tentang pengakuan anak-anakpemohon tersebut dalam daftar register yang tersedia untuk itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 335/Pdt.P/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 335/Pdt.P/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Richmond P.b. Sitoroes |
Panitera | Panitera Pengganti: Diah Purwadani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N: |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 335/Pdt.P/2021/PN Ptk
Statistik133