- Menyatakan Tergugat Charly Lam telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Tergugat telah lalai dan tidak melaksanakan kewajiban menyetorkan 27 saham sebesar Rp.27.000.000,00.-(dua puluh tujuh juta rupiah) kepada perseroan;
- Menyatakan atas kelalaiannya, Tergugat telah berhutang kepada perseroan sesuai nilai saham Tergugat sebesar Rp27.000.000,00- (dua puluh tujuh juta rupiah);
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar hutangnya sebesar Rp.27.000.000,00.- kepada perseroan;
- Menyatakan Tergugat telah tidak hadir dan melalaikan seluruh kewajibannya pada perseroan;
- Menyatakan memberikan ijin dan kuasa kepada Penggugat selaku Direktur Perseroan untuk menjual 27 saham milik Tergugat sebesar Rp.27.000.000,00.- baik kepada Penggugat sendiri maupun kepada orang lain;
- Menyatakan memberikan ijin dan kuasa kepada Penggugat selaku Direktur Perseroan untuk menggunakan uang hasil penjualan saham aquo, untuk membayar hutang Tergugat sebesar Rp27,000.000,00- kepada perseroan;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Rapat Umum Pemegang Saham yang memberikan kuasa kepada Penggugat selaku Direktur Perseroan untuk menjual aset milik perseroan berupa HGU No.30/Desa Sungai Rusa tanggal 26 Juni 2009, Surat Ukur Nomor 02/Sungai Rusa/1999, tanggal 11 Agustus 1999 atas nama PT. Sungai Deras Sejahtera seluas 55,84 hektar, NIB 14.02.11.09.003 yang terletak di Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
- Menyatakan memberikan ijin dan kuasa kepada Penggugat selaku Direktur Perseroan untuk menjual aset perseroan berupa tanah tersebut pada posita 19 gugatan;
- Menyatakan memberikan kuasa kepada Penggugat selaku Direktur Perseroan untuk menggunakan hasil penjualan aset perseroan berupa tanah aquo, untuk mengembangkan perseroan dan membayar semua biaya pengelolaan dan pengurusan perseroan yang saat ini sesuai hasil audit berjumlah sebesar Rp1.140.450.000,00,-
- Menyatakan Tergugat tidak berhak atas seluruh hasil penjualan aset perseroan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.510.000,00 (dua juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN PONTIANAK Nomor 147/Pdt.G/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 147/Pdt.G/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Surat Berharga |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pransis Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Apriyanti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti Kusuma Agus Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pdt.G/2021/PN Ptk
Statistik21290