- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
- Menetapkan hak Penggugat Rekonpensi yang menjadi kewajiban Tergugat Rekonpensi, sebagai akibat perceraian adalah :
- Nafkah iddah sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah iddah dan mut?ah, sebagaimana amar angka 2 di atas kepada Penggugat Rekonpensi sebelum ikrar talak diucapkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi sejumlah Rp.345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1196/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
|
Nomor | 1196/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Nurlen Afriza |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.d. Nasir S, I.br Hakim Anggota Abdul Aziz |
Panitera | Panitera Pengganti: Elpitria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konpensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (Covenly Dokta bin Zaidanil) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konpensi (Nur Aini binti Sahlan Abdul Rohman) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; Dalam Rekonpensi 4. Menetapkan Penggugat Rekonpensi sebagai pemegang hak asuh terhadap 1(satu) orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama Jirdi Aiko Algibran,laki-laki, lahir pada tanggal 11 Juni 2014 lahir di Pekanbaru, dengan kewajiban Penggugat Rekonpensi tetap memberi akses kepada Tergugat Rekonpensi, untuk dapat bertemu dan memberikan kasih sayangnya kepada anak, tanpa menghalang-halanginya ; 5. Menetapkan nafkah 1 orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi sebagaimana tersebut pada angka 4, yang menjadi tanggungan Tergugat Rekonpensi minimal sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setiap minggu atau sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikkan sebesar 10 % setiap tahun, sampai anak dewasa atau mandiri; 5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan nafkah anak sebagaimana amar angka 5 di atas kepada Penggugat Rekonpensi terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri; Dalam Konpensi dan Rekonpensi. |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1196/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Statistik190