- Menyatakan Terdakwa I. RANIDI Bin(Alm) TAMAN, Terdakwa II. WADI RASWADI Als WADI Bin (Alm) RASILAH, Terdakwa III. SATRIA BUDI Bin SARMIN dan Terdakwa IV. DULTADI Als DUL Bin SARTANI tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. RANIDI Bin (Alm) TAMAN, Terdakwa II. WADI RASWADI Als WADI Bin (Alm) RASILAH, Terdakwa III. SATRIA BUDI Bin SARMIN dan Terdakwa IV. DULTADI Als DUL Bin SARTANI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah celana dalam milik korban;
- 1 (satu) buah kemeja putih cream milik korban;
- 1 (satu) buah celana milik korban;
- 1 (satu) buah baju warna putih biru milik Terdakwa RANIDI;
- 1 (satu) buah celana biru milik Terdakwa RANIDI;
- 1 (satu) buah baju panjang warna coklat milik Terdakwa SATRIA;
- 1 (satu) buah celana warna hitam milik Terdakwa SATRIA;
- 1 (satu) buah celana levis warna hitam milik Terdakwa WADI;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 175/Pid.B/2021/PN Idm |
|
Nomor | 175/Pid.B/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatchu Rochman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar, Hakim Anggota Yanto Ariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti Tardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Sdri. SOLEKAH selaku keluarga korban; Dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.B/2021/PN Idm
Statistik14436