- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah perjanjian Surat Pengakuan Hutang Nomor: 7219.01.003795.10.9 tanggal 19 Maret 2018 yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp 43.172.323,- (Empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah);
- Menyatakan Surat Keterangan Tanah Nomor 593/2/TK.III/V/2014 dengan luas 1.423 m2 (seribu empat ratus dua puluh tiga meter persegi) terletak di Desa Teluk Kijing Kec. Lais Kab. Musi Banyuasin yang di terbitkan di Kecamatan Lais Tanggal 06 Mei 2014 atas nama Raikal adalah sah sebagai objek agunan perjanjian Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: 7219.01.003795.10.9 tanggal 19 Maret 2018;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa sebidang tanah dengan luas 1.423 m2 (seribu empat ratus dua puluh tiga meter persegi) terletak di Desa Teluk Kijing Kec. Lais Kab. Musi Banyuasin dengan alas hak Surat Keterangan Tanah Nomor 593/2/TK.III/V/2014 tertanggal 06 Mei 2014 atas nama Raikal untuk mengosongkan obyek agunan tersebut dalam hal Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat membayar secara tunai dan sekaligus utang sejumlah Rp 43.172.323,- (Empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp680.000,00 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN SEKAYU Nomor 20/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
|
Nomor | 20/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Liga Saplendra Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Liga Saplendra Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Idham Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G.S/2021/PN Sky
Statistik307