Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor - 90/Pid.Sus/2021/PN Sdr |
|
Nomor | - 90/Pid.Sus/2021/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | pidananarkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Satriany Alwi |
Hakim Anggota | Akhmad Syaikhu, Adhi Yudha Ristanto |
Panitera | Dewi Satriani Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Sahruddin Alias Andu Bin H. Lakkase, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah tas kecil berwarna pink yang berisi: - 1(satu) sachet plastik sedang yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto awal 42,1030 gram dan berat netto akhir 42,0678 gram;- 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat netto awal 2,1079 gram dan berat netto akhir 2,0848 gram;- 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi 23 (dua puluh tiga) butir/pil berwarna hijau muda Narkotika jenis ekstasi dengan berat netto awal 10,0234 gram dan netto akhir 9,1518 gram;- 1 (satu) sachet plastik sedang yang berisi 14 (empat belas) butir/pil berwarna hijau muda Narkotika jenis ekstasi dengan berat netto awal 6,1012 gram dan berat netto akhir 5,6654 gram;- 1 (satu) buah sendok takar dari pipet plastik, Dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 90/Pid.Sus/2021/PN Sdr
Statistik210