- Menyatakan terdakwa I Handoyo als Bas bin alm. Yonomiharjo, terdakwa II Budiarto als. Budi bin Priyono, dan terdakwa III Hasim bin alm. Idris Armin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pengelapan secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotocopy surat Bill of Landing dan atau surat dokumen muatan dari PT. Pertamina ke OB Desa Kapur dengan muatan Premium sebesar 2000 KL;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat Bill of Landing dan atau surat dokumen muatan dari PT. pertamina ke OB Desa Kapur dengan muatan Pertamax sebesar 2000 KL;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat Bill of Landing dan atau surat dokumen muatan dari PT. pertamina ke OB Desa Kapur dengan muatan Bio Solar B3 sebesar 1000 KL;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat tanda terima selesai bongkar (dry certicate) after discharging tanggal 08 April 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat Compartement Logsheet (before discharge) OB. Desa Kapur tanggal 07 April 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat Compartement Logsheet (before discharge) OB. Desa Kapur tanggal 27 Maret 2020;
- 2 (dua) lembar fotocopy surat perjanjian kerja laut antara perusahaan pelayaran PT. Pelayaran Baharimas Kalimantan dengan seorang Warga Negara Indonesa Nomor : PK.680/176/II/KSOP.PTK-2020
- 2 (dua) lembar fotocopy surat perjanjian kerja laut antara perusahaan pelayaran PT. Pelayaran Baharimas Kalimantan dengan seorang Warga Negara Indonesa Nomor : PK.301/10/VII/KSOP.PP/2018;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
Putusan PN KOTABARU Nomor 255/Pid.B/2020/PN Ktb |
|
| Nomor | 255/Pid.B/2020/PN Ktb |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
| Kata Kunci | Penggelapan |
| Tahun | 2021 |
| Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
| Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Christina Endarwati |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Meir Elisabeth Batara Randa, Br Hakim Anggota Eko Murdani Indra Yus Simanjuntak |
| Panitera | Panitera Pengganti: Hermayana |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas berkara; |
| Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
| Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 255/Pid.B/2020/PN Ktb
Statistik12617

