- Menyatakan Terdakwa MARIANDO DIOUNOK UROPMABIN ALIAS ANDO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.250.000.000,-(Dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone jenis Android merk VIVO Y19/VIVO 1817 berwarna hitam-ungu
- 1 (satu) buah akun media social(facebook) atas nama LENORA BANA dan Nama Pemilik Akun Lenora Bano;
- 1 (satu) buah akun media social(twitter) atas nama Bomm DAN(@Bomm61083056) nama pemilik akun Mariando Djounok Uropmobin alias Ando;
- 1 (satu) buah akun Goggle Mail (gmail)atas nama Fernando Rodrigo nama pemilik akun Sdr. Mariando Djounok Uropmabin alias Ando
- 1 (satu) buah handphone jeni Android merk VIVO Y91C berwarna hitam Sdr. Mariando Djounok Uropmabin alias Ando
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN SORONG Nomor 279/Pid.Sus/2020/PN Son |
|
Nomor | 279/Pid.Sus/2020/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gracely Novendra Manuhutu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedy Lean Sahusilawane, Br Hakim Anggota Donald F Sopacua |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Dahliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban Lenora Florida Bano Tetap terlampir dalam berkas perkara Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 279/Pid.Sus/2020/PN_Son.zip
- Download PDF
- 279/Pid.Sus/2020/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 279/Pid.Sus/2020/PN Son
Statistik286304