- Menyatakan Terdakwa Alpi Kadora bin Wasi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama (1) tahun dan 6( enam ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah botol parfum merek Love Clent ukuran 100 ml;
- 1 (satu) buah baju gamis warna merah merek Zifa Collection;
- 1 (satu) baju gamis warna hijau merek LunanGO;
- 1 (satu) buah baju gamis warna hitam putih merek VIVI;
- 3 (tiga) buah baju daster warna biru, ungu dan hijau merek Batik Banyu Biru;
- 2 (dua) buah baju dres anak warna coklat muda dan merah jambu merek Mi Angel;
- 2 (dua) buah baju anak lengan panjang warna biru dan coklat merek BaBaLa;
- 1 (satu) buah baju kemeja wanita warna coklat warna hitam merek De Paris;
- 1 (satu) buah baju batik wanitawarna biru putih merek HKT;
- 1 (satu) buah baju atasan wanita warna hitam coklat merek LINAR;
- 1 (satu) buah baju atasan wanita warna biru putih merek NAZEL;
- 1 (satu) buah baju atasan wanita warna merah putih merek HELEN;
- 1 (satu) buah baju atasan wanita warna hitam merah muda merek RN Collection;
- 1 (satu) buah kotak Camera Cannon EOS M-50 warna hitam;
- 1 (satu) buah baja ringan (Holo) bekas patahan trali jendela lebih kurang 1 (satu meter setengah) warna silver;
- Nota pembelian baju;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nomor Rangka MH1JM2126KK351999 Nomor Mesin JM21E-2228738 Nomor Polisi BG 6852 JAT An. Hasana;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nomor Rangka MH1JM2126KK351999 Nomor Mesin JM21E-2228738 Nomor Polisi BG 6852 JAT;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo A37 warna gold dengan Imei 1: 868835030770093 dan Imei 2: 868835030770085;
Putusan PN SEKAYU Nomor 122/Pid.B/2021/PN Sky |
|
Nomor | 122/Pid.B/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christoffel Harianja |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhamad Novrianto, Hakim Anggota Gerry Putra Suwardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Marina Wijayasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban Yulis Sastra Dewi; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.B/2021/PN Sky
Statistik3911