- Menyatakan Terdakwa I Iluh Dwiyati als Ocha Binti Ali Rahman dan Terdakwa II Wulandari Binti Yanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat secara tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SEKAYU Nomor 496/Pid.Sus/2020/PN Sky |
|
Nomor | 496/Pid.Sus/2020/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Halomoan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andy Wiliam Permata, Hakim Anggota Tyas Listiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Beny Herlambang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstacy warna biru berbentuk segitiga berlogo EA7 dengan tebal masing-masing 0,537 (nol koma lima tiga tujuh) centimeter dan berat netto keseluruhan 4,963 (empat koma sembilan enam tiga) gram (sisa pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebanyak 8 (delapan) butir dengan berat netto keseluruhan 3,973 (tiga koma sembilan tujuh tiga) gram); - 1 (satu) buah kotak rokok merek Gudang Garam Merah; - 1 (satu) buah boneka meckey mouse warna hitam pink; - 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A5S warna merah Nomor Imei 869680043182756, Nomor Handphone 082268578735; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 496/Pid.Sus/2020/PN Sky
Statistik5810