- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA PEMBANDING TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR NOMOR 71/PID.B/2021/PN.PMS TANGGAL 21 JUNI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI HUKUMAN YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA HARMID TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PENGGELAPAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KE DUA ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 TAHUN DAN 6 BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 5 (LIMA) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN UANG SEWA RUKO MILIK YAYASAN SOSIAL RUMAH IBADAH HINDU SIKH PEMATANGSIANTAR
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI TANGGAL 13 MARET 2020 DARI GURDWARA SHREE GURU NANAK DEJ VI
- 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI TANGGAL 15 SEPTEMBER 2019 DARI GURDWARA SHREE GURU NANAK DEJ VI
- Menerima permintaan banding dari para Pembanding Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 71/Pid.B/2021/PN.Pms tanggal 21 Juni 2021 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai hukuman yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Harmid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan ke dua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) Lembar Kwitansi pembayaran uang sewa ruko milik Yayasan Sosial Rumah Ibadah Hindu Sikh Pematangsiantar
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 13 Maret 2020 dari Gurdwara shree Guru Nanak Dej Vi
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 15 september 2019 dari Gurdwara shree Guru Nanak Dej Vi
Putusan PT MEDAN Nomor 1004/PID/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1004/PID/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Erwin Mangatas Malau.. |
Hakim Anggota | Brjamuka Sitorus, Longser Sormin |
Panitera | Mahtina Hanum Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI SAKSI ITA FLORA SILAEN; 5. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP2.500.00,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Ita Flora Silaen; 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat Banding masing-masing sebesar Rp2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1004/PID/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1004/PID/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1004/PID/2021/PT MDN
Statistik15045