- Menyatakan Terdakwa I ASKA RIPANI Alias KANIT Alias AAS Bin SAJULI (Alm), Terdakwa II IPAN SAEPUDIN Alias ASEP Alias KELING Bin SUMPIA dan Terdakwa III WAWAN RIDWAN Alias ENUH Bin ENDUN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I ASKA RIPANI Alias KANIT Alias AAS Bin SAJULI (Alm) dan Terdakwa II IPAN SAEPUDIN Alias ASEP Alias KELING Bin SUMPIA dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan Terdakwa III WAWAN RIDWAN Alias ENUH Bin ENDUN (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan supaya Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Noka : MH1JFU113GK418384, Nosin : JFU1E1417299 beserta kunci kontaknya ;
- 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merk Honda Vario No.Tnkb : Z-5165-PV tahun 2016 warna hitam Noka : MH1JFU113GK418384, Nosin : JFU1E 1417299, No BPKB : M-12565322, Atas nama Sdri. H. RORO alamat Kp. Nyantong Rt. 004 Rw. 002 Desa Sukamanah, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya ;
- 1 (satu) buah kunci kontak orisinil sepeda motor merk Honda ;
- 1 (satu) buah obeng warna merah ;
- 1 (satu) buah kunci leter Y warna hitam ;
- 1 (satu) buah mata obeng ketok yang telah dilancipkan ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, warna putih silver, Noka : MH1JFB119CK075109, Nosin : JFB1E1075355 beserta kunci kontaknya ;
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 32/Pid.B/2021/PN Tsm |
|
Nomor | 32/Pid.B/2021/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Martin Helmy, Br Hakim Anggota Yunita |
Panitera | Panitera Pengganti: Saeful Marpu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi ASOP SOPYANUDIN Bin MAMAT ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 4. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.B/2021/PN Tsm
Statistik346