- Menguatkan Penetapan Nomor : 28/G/TF/2021/PTUN-BDG
- Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat dan Para Penggugat II Intervensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Administrasi Pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat berupa Tindakan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor yang tidak melakukan perbuatan hukum untuk melaksanakan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kepada Para Penggugat dan Para Penggugat II Intervensi yang tinggal di Kawasan Perumahan Sentul City Kabupaten Bogor; Adalah Tindakan administrasi Pemerintahan yang telah melanggar prosedur dan substansi perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintah berupa penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kepada Para Penggugat dan Para Penggugat II Intervensi yang tinggal di Kawasan Perumahan Sentul City;
- Memerintahkan Tergugat untuk menghapus persyaratan berupa penyelesaian masalah keperdataan dengan pihak lain sebagai syarat menjadi konsumen khususnya kepada Para Penggugat dan Para Penggugat II Intervensi;
- Memerintahkan Tergugat untuk melakukan penyambungan jaringan air minum ke rumah-rumah Para Penggugat dan Para Penggugat II Intervensi yang tinggal di Kawasan Sentul City, yang telah diputus atau belum disambung;
- Memerintahkan Tergugat untuk mendaftarkan dan membuat perjanjian berlangganan dengan Para Penggugat dan Para Penggugat II Intervensi, serta memberikan nomor berlangganan;
- Memerintahkan Tergugat untuk menetapkan tarif air kepada Para Penggugat dan Para Penggugat II Intervensi yang tinggal di Kawasan Sentul City sesuai dengan tarif air yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.647.000 (Empat juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah)
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 28/G/TF/2021/PTUN.BDG |
|
Nomor | 28/G/TF/2021/PTUN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irvan Mawardi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Cahya Indra Permana, Hakim Anggota Fadholy Hernanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sagiyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PENUNDAAN DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/G/TF/2021/PTUN.BDG.zip
- Download PDF
- 28/G/TF/2021/PTUN.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/G/TF/2021/PTUN.BDG
Statistik549838