- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah demi hukum dan menyatakan sebagai harta bersama (gono gini) PENGGUGAT dan TERGUGAT, yaitu ;
- Tanah dan Bangunan
- Tanah dan Bangunan
- Tanah Pekarangan
- Tanah Pekarangan
- Memerintahkan Tergugat untuk membagi seperdua (1/2) dari harta bersama/gono gini yang termuat dalam dictum 2 tersebut di atas kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua (1/2) dari harta bersama/gono gini tersebut dalam dictum 2 tersebut di atas kepada Penggugat dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka pelaksanaannya dilakukan melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat secara seimbang dan merata;
- Menolak permohonan sita Jaminan (Conservatoir Beslag) ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On vankelijke Verklaard) untuk yang selain dan selebihnya;
- Menghukum kepada Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini sebesar Rp2.460.000,-(dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) ;
Putusan PA SUKOHARJO Nomor 198/Pdt.G/2021/PA.Skh |
|
Nomor | 198/Pdt.G/2021/PA.Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Zarkasi Ahmadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hafidz Umami, Hakim Anggota Acep Sugiri |
Panitera | Panitera Pengganti: Umi Basyiroh, S. Ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Hak Guna Bangunan: No.00245 atas nama AINA RAHMA ARTANISA Luas : 147 M2 Lokasi : Kelurahan Plumbon, Kec. Mojolaban, Kab. Sukoharjo Batas Tanah : Batas Utara : Tanah dengan no. 02128 Batas Selatan : Tanah dengan no. 02126 Batas Timur : Sumarni Batas Barat : Jalan Lingkungan Hak Milik : No.03176 atas nama YULIA DEWI PRATIWI (Tergugat) Luas : 147 M2 Lokasi : Kel. Plumbon, Kec. Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo Batas Tanah : Batas Utara : Tanah dengan no. 02123 Batas Selatan : Jalan Batas Timur : Jalan Lingkungan Batas Barat : Sugeng Hak Milik : No.3370 Luas : 500 M2 atas nama YULIA DEWI PRATIWI (Tergugat) Lokasi : Kelurahan Wirun, Kec. Mojolaban, Kab. Sukoharjo Batas Tanah : Batas Utara : Tanah dengan no. 00573 Batas Selatan : Tanah dengan no. 00575 Batas Timur : Jalan Batas Barat : Kartodinejo Hak Milik : No.3547 Luas : 400 M2 atas nama YULIA DEWI PRATIWI (Tergugat) Lokasi : Kel. Wirun, Kec. Mojolaban, Kab. Sukoharjo Batas Tanah : Batas Utara : Tanah dengan no. 00849 Batas Selatan : Tanah dengan no. 00847 Batas Timur : Jalan Desa Batas Barat : Karto Dinejo |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pdt.G/2021/PA.Skh
Statistik9224