Putusan PA SURABAYA Nomor 2247/Pdt.P/2021/PA.Sby |
|
Nomor | 2247/Pdt.P/2021/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Sufijati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah, Br Hakim Anggota H. Hamzanwadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Harudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan ahli waris dari almarhum Teguh Subiantoro bin H.A. Bino, yang telah meninggal dunia pada 24 Oktober 2019 adalah : 2.1 H.A. Bino bin Boiman, selaku ayah kandung; 2.2 Hj. Soewarsih binti Djafar, selaku ibu kandung; 2.3 Sri Redjeki binti Marsi, selaku istri; 2.4 Candra Adi Saputra bin Teguh Subiantoro, selaku anak kandung laki-laki; 2.5 Firman Haris Saputro bin Teguh Subiantoro, selaku anak kandung laki-laki; 2.6 Trisakti Akbar Saputra bin Teguh Subiantoro, selaku anak kandung laki-laki: 3. Menetapkan ahli waris dari almarhum H.A. Bino alias Bino alias Bino Niti Prayitno alias Bino Niti Prajitno bin Boiman yang meninggal dunia pada tanggal 04 Januari 2021 adalah : 3.1 Hj. Soewarsih binti Djafar, selaku istri; 3.2 Pinartatiek binti H.A. Bino, selaku anak kandung perempuan; 3.3 Candra Adi Saputra bin Teguh Subiantoro, selaku ahli waris pengganti dari Almarhum Teguh Subiantoro bin H.A. Bino; 3.4 Firman Haris Saputro bin Teguh Subiantoro, selaku ahli waris pengganti dari Almarhum Teguh Subiantoro bin H.A. Bino; 3.5 Trisakti Akbar Saputra bin Teguh Subiantoro, selaku ahli waris pengganti dari Almarhum Teguh Subiantoro bin H.A. Bino; 3.6 Hj. IR. Luluk Subiyantini, MM alias Luluk Subijantini binti H.A. Bino, selaku anak kandung perempuan; 3.7 As Subiantono alias As Subiyantono bin H.A. Bino, selaku anak kandung laki-laki; 3.8 Wirit Subardi, SP alias Wirit Subardi bin H.A. Bino, selaku anak kandung laki-laki; 3.9 Wiwin Laras Sugandini, SE alias Wiwin Laras Sugandini binti H.A. Bino, selaku anak kandung perempuan : 4. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Hj. Soewarsih binti Djafar yang meninggal dunia pada tanggal 04 Januari 2021 adalah : 4.1 Pinartatiek binti H.A. Bino, selaku anak kandung perempuan; 4.2 Candra Adi Saputra bin Teguh Subiantoro, selaku ahli waris pengganti dari Almarhum Teguh Subiantoro bin H.A. Bino; 4.3 Firman Haris Saputro bin Teguh Subiantoro, selaku ahli waris pengganti dari Almarhum Teguh Subiantoro bin H.A. Bino; 4.4 Trisakti Akbar Saputra bin Teguh Subiantoro, selaku ahli waris pengganti dari Almarhum Teguh Subiantoro bin H.A. Bino; 4.5 Hj. IR. Luluk Subiyantini, MM alias Luluk Subijantini binti H.A. Bino, selaku anak kandung perempuan; 4.6 As Subiantono alias As Subiyantono bin H.A. Bino, selaku anak kandung laki-laki; 4.7 Wirit Subardi, SP alias Wirit Subardi bin H.A. Bino, selaku anak kandung laki-laki; 4.8 Wiwin Laras Sugandini, SE alias Wiwin Laras Sugandini binti H.A. Bino, selaku anak kandung perempuan : 5. Membebankan para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2247/Pdt.P/2021/PA.Sby
Statistik406