- Menyatakan Terdakwa MELKYSEDEK MAUKALING Alias MELKY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencabulan terhadap Anak?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos berleher bundar, berlengan pendek, berwarna kuning muda, terdapat lis orange dileher dan kedua lengan, terdapat gambar hello kitty dibagian dada dan bagian punggung dari baju tersebut;
- 1 (satu) lembar celana olahraga berwarna kombinasi antara biru muda, hitam dan garis putih dan terdapat karet di bagian pinggang, terdapat dua saku dikedua samping celana tersebut dan terdapat tali ikat berwarna putih serta tanda lambang dan tulisan NIKE yang sudah memudar dibagian kanan bawah dari celana tersebut;
- 1 (satu) lembar celana olahraga berwarna kombinasi abu-abu, biru tua dan kuning muda, pinggang karet, terdapat dua saku dibagian samping dari celana tersebut dan terdapat tulisan serta lambang ADIDAS dibagian kiri bawah dari celana tersebut;
Putusan PN KALABAHI Nomor 49/Pid.Sus/2021/PN Klb |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2021/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dody Rahmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yon Mahari, Br Hakim Anggota Regy Trihardianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Emerensiana E. Karangora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Riska Yunita Lalang Sir; Dikembalikan kepada Terdakwa Melkysedek Maukaling Alias Melky; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus/2021/PN_Klb.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus/2021/PN_Klb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2021/PN Klb
Statistik8537