- Menyatakan Terdakwa I Nandi Bin Narsan dan Terdakwa II Nandar Suhendar Bin Emin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Nandi Bin Narsan dan Terdakwa II Nandar Suhendar Bin Emin dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor merk / type : HONDA/D1BO2N26L2 A/T (BAET) No Reg F-3278-FBD, warna putih, tahun pembuatan 2017, no rangka: MH1JFZ118HK669559, no mesin: JFZ1E1678597, atas nama Nining alamat Kp. Sindanglengo RT 005/004 Desa Klapanunggal Kec. Klapanunggal Kab. Bogor;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor tersebut;
- 1 (satu) buah kwitansi pembayaran sepeda motor Honda Beat No Pol : F 3278 FBD;
- 1 (satu) buah tas selempang warna merah merek Eiger;
- 1 (satu) buah kunci letter T dan 1 (satu) buah mata kunci T nya;
- 1 (satu) buah mesin gurinda tangan merek Mail Tank warna hijau;
- 1 (satu) buah mata pisau pemotong merek Mail Tank warna hijau;
- 1 (satu) buah mata amplas gurinda tangan;
- 1 (satu) buah kunci pas Y;
- 1 (satu) buah switer warna hitam yang bertuliskan Supreme;
- 1 (satu) buah kemeja biru langit yang bertuliskan Tote Sport;
- 1 (satu) buah flashdisc yang berisikan rekaman CCTV pencurian sepeda motor Honda Beat No Pol : F 3278 FBD.
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN CIBINONG Nomor 295/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 295/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Zain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro, Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuhdin Ni'mah, Bc.ip. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Ujat; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 295/Pid.B/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 295/Pid.B/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 295/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik2012