- Menyatakan Terdakwa Lamran Alias Pak Risi Anak Alm Darahem telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan kendaraan bermotor yang Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan Luka Berat? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan demi hukum;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit kendaraan Sepeda Motor merek Honda Vario warna Hitam KB 5002 LU dengan nomor rangka MH1JM411XJK231270 dan nomor mesin JM41E 1230931.
- 1 (satu) Lembar STNK Kendaraan sepeda Motor merek Honda Vario KB 5002 LU atas nama LAMRAN.
- 1 (satu) Buku Pemilik Kendaraan bermotor Nomor: O-06567432 kendaraan Sepeda Motor merek Honda Vario warna Hitam KB 5002 LU.
- 1 (satu) Lembar STNK Kendaraan sepeda Motor merek Yamaha Mio Sout GT warna Hitam KB 6977 QY atas nama ALFIAN.
- 1 (satu) Unit kendaraan Sepeda Motor merek Yamaha Mio Soul GT warna Hitam KB 6977 QY dengan nomor rangka MH31KP00CDJ585793 1KP dan nomor mesin 585809.
Putusan PN Ngabang Nomor 32/Pid.Sus/2021/PN Nba |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2021/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Intan Panji Nasarani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Astrian Endah Pratiwi, Hakim Anggota Fahrizza Balqish Quina |
Panitera | Panitera Pengganti Edy Swadesi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Lamran Alias Pak Risi Anak Alm Darahem; Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Ida Farida Alias Ida Anak Adot; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus/2021/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus/2021/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2021/PN Nba
Statistik2414