- Menyatakan Terdakwa DULLAH Alias PAK DUL Bin (Alm) ALIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kendaraan Mobil jenis Light Truck Box Nomor Polisi D 8272 WB dengan Nomor Rangka MHMFE73P2GK0269936 dan Nomor Mesin 4D34TP4407.
- 1 (satu) Lembar STNK Kendaraan Jenis Mobil Light Truck Box Nomor Polisi D 8272 WB dengan Nomor STNK 04640933 / JB / 2016 atas nama HENDAN SUHENDAN.
- 1 (satu) Lembar SIM BI Kalbar atas nama DULLAH dengan nomor SIM 780910150088.
- 1 (satu) buah Kunci Kontak Kendaraan Jenis Mobil Light Truck Box Nomor Polisi D 8272 WB warna hitam dan 2 buah kunci gembok merek HPP serta 4 buah kunci gembok merek Xander.
- 1 (satu) unit Kendaraan Mobil Jenis Pick Up merek Daihatsu Nomor Polisi KB 8158 LC dengan Nomor Rangka MHKP3CA1JLK216608 dan Nomor Mesin 3SZDGZ1800.
- 1 (satu) Lembar STNK Kendaraan Mobil Jenis Pick Up merek Daihatsu Nomor Polisi KB 8158 LC atas nama WAHYUDI.
- 1 (satu) Lembar SIM BI Kalbar atas nama WAHYUDI dengan nomor SIM 751210150006.
Putusan PN Ngabang Nomor 40/Pid.Sus/2021/PN Nba |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2021/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Favian Partogi Alexander Sianipar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hario Wibowo, Br Hakim Anggota Astrian Endah Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa DULLAH alias PAK DUL bin. (alm) ALIMIN. Dikembalikan kepada saksi WAHYUDI alias YUDI bin. KARMIN 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus/2021/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus/2021/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus/2021/PN Nba
Statistik239