- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat Konvensi (Firmansyah Harahap Bin Sainurih Hrp) terhadap Penggugat Konvensi (Ningsi Romadona Binti Haiwani Zihni Nasution );
- Menetapkan Penggugat Konvensi sebagai pemegang hak asuh atas anak-anak yang bernama:
- Shaffiah Azrina Harahap Binti Firmansyah Harahap, lahir pada tanggal 15 Juli 2018;
- Putri Aqilla Harahap Binti Firmansyah Harahap, lahir pada tanggal 16 Agustus 2021;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk memberikan nafkah pemeliharaan (hadhanah) anak-anak sebagaimana tersebut pada point petitum angka 3 (tiga) diatas sejumlah Rp. 600.000; (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat Konvensi terhitung sejak amar putusan dijatuhkan sampai anak-anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan sebesar 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Memerintahkan kepada Tergugat konvensi untuk Membayar mahar Penggugat Konvensi sesuai dengan surat pernyataan hutang mahar yang dibuat pada tanggal 05 Desember 2015 yaitu sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi pada petitum point 3 tidak dapat diterima/NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)
- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA Sibuhuan Nomor 156/Pdt.G/2021/PA.Sbh |
|
Nomor | 156/Pdt.G/2021/PA.Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.sy, Hakim Ketua Akhmad Junaedi |
Hakim Anggota | Ibr Hakim Anggota Tayep Suparli, S.sy, Hakim Anggota Nur Khozin Maki |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Rikiyandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi; Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat Konvensi untuk mengunjungi anak-anak tersebut; Dalam Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.320.000,00 (Tiga ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pdt.G/2021/PA.Sbh.zip
- Download PDF
- 156/Pdt.G/2021/PA.Sbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pdt.G/2021/PA.Sbh
Statistik2621