- Menyatakan Terdakwa I. EKO CAHYANTO alias KODOK bin SUWARNO dan Terdakwa II. FATCHURROHMAN alias UFAT bin SAMSUL RIZA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN PENADAHAN? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama: 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone Android merk Oppo type A5, warna putih, chasing hitam, no. imei 1 : 866097046673872, no. imei 2 : 866097046673864;
- 1 (satu) buah jaket / jumper merk Kicksoogar warna biru abu-abu;
- 1 (satu) buah sarung warna hitam coklat motif garis;
- 1 (satu) buah peci / kopiah warna putih abu-abu;
- 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Carry Pick Up, No. Pol. : AD 1906 DE, tahun 2000 warna merah putih, NoKa : MHYESL413VJ201032, NoSin : G13CID201032, STNK An. EDDY HARYANTO, alamat : Kauman RT. 02/01, Gemolong Sragen;
- 160 (seratus enam puluh) karung / sak pakan ayam pedaging starter, merk Haida, jenis HDBR1-161T, netto @ 50 Kg, berat total 8.000 Kg. yang telah disisihkan sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) karung / sak;
- 1 (satu) buah jaket warna biru;
- 1 (satu) buah celana jenis jeans merki NTF Jeans warna biru;
- 1 (satu) buah Handphone Android merk Xiaomi Redmi 8 warna hitam, Imei Sim 1 : 863818051751908, Imei Sim 2 : 863818051751916;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000. (dua ribu rupiah).
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 51/Pid.B/2021/PN Tmg |
|
Nomor | 51/Pid.B/2021/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albon Damanik, M.hbr Hakim Anggota Sularko |
Panitera | Panitera Pengganti: Nugroho Budhy Heryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai pembuktian dalam persidangan perkara lain atas nama Terdakwa MUJI TRI WAHYU alias NGADUL alias HAJI MARWAN atau HAJI WAWAN bin TUYANTO dan Terdakwa KARYAN alias PES alias DWI PRAS bin SUPARYONO Nomor : 52/ Pid.B/2021/PN.Tmg; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.B/2021/PN Tmg
Statistik1080