- Menyatakan Terdakwa NUR HARDIANTO alias ANTO alias AAN bin MARUTO KUNDI SUHARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Beberapa kali melakukan Penipuan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah lencana dengan Logo BNN;
- 1 (satu) buah kaos warna biru bagian belakang bertuliskan BNN;
- 1 (satu) buah topi berlogo BNN;
- 1 (satu) buah lencana dengan logo BNN;
- 1 (satu) buah kaos warna biru bagian belakang bertuliskan BNN;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO F11 warna hijau marmer dengan IMEI 1: 866988048054315, IMEI 2 : 866988048054307;
- 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna hitam dengan merk Eiger;
- 1 (satu) buah bed cover dengan warna hijau berkombinasi coklat dengan merk my love;
- 1 (satu) pasang sepatu warna hitam kombinasi warna putih dengan merk RVR VORGE;
- 1 (satu) pasang sepatu warna hitam kombinasi warna merah dengan merk JACK WOLFSKIN;
- 1 (satu) stel mantol warna hitam kombinasi abu-abu dengan merk RDX;
- 1 (satu) stell mantol warna biru dengan merk EIGER;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan Nomor polisi AA 3491 LY atas nama STNK NUR LAILI ARIFAH Joho RT/RW 02/01 Kelurahan Joho Kecamatan Temanggung Nomor kendaraan : MH1JM5113MK751174 Nomor mesin : JM51E-1750555 warna putih Tahun 2021;
- 1 (satu) buah STNK Honda Vario dengan Nomor polisi AA 3491 LY atas nama STNK NUR LAILI ARIFAH Joho RT/RW 02/01 Kelurahan Joho Kecamatan Temanggung Nomor kendaraan : MH1JM5113MK751174 Nomor mesin : JM51E-1750555 warna putih Tahun 2021 ;
- 4 (empat) lembar formulir pendaftaran peserta diklat satpam gada pratama;
- 1 (satu) bendel surat-surat yang terdiri dari 2 (dua) lembar fotocopy KTP atas nama EKO SUWANDONO, 2 (dua) lembar fotocopy Kartu Keluarga atas nama MUNJALI, 2 (dua) lembar fotocopy Ijazah SMK atas nama EKO SUWANDONO, 2 (dua) lembar fotocopy SKCK atas nama EKO SUWANDONO dan 6 (enam) lembar pas foto;
- 1 (satu) bendel surat-surat yang terdiri dari 2 (dua) lembar fotocopy KTP atas nama BAGUS SETYO PRATOMO, 2 (dua) lembar fotocopy Akta Kelahiran atas nama BAGUS SETYO PRATOMO, 2 (dua) lembar fotocopy Ijazah SMA atas nama BAGUS SETYO PRATOMO, 2 (dua) lembar fotocopy Kartu Keluarga atas nama JHENY ARMUNANTO, S.Pd. dan 6 (enam) lembar pas foto;
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 59/Pid.B/2021/PN Tmg |
|
Nomor | 59/Pid.B/2021/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chysni Isnaya Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albon Damanik, M.hbr Hakim Anggota Sularko |
Panitera | Panitera Pengganti Harun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi EKO SUWANDONO bin MUNJALI; Dikembalikan kepada Terdakwa NUR HARDIANTO alias ANTO alias AAN bin MARUTO KUNDI SUHARTO; Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.B/2021/PN Tmg
Statistik910