- Menyatakan Terdakwa SARJIMAN Anak Kandung dari Ibu SUPIYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARJIMAN Anak Kandung dari Ibu SUPIYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun 6 (Enam) Bulan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 buah Regulator merk MIYAKO warna hitam;
- 1 buah Regulator merk PROPANE BUTANE warna Oranye;
- 1 buah Selang warna Hitam merk SIGMA AIR HOSE dengan panjang 1.5 meter;
- 1 buah Tang besi ukuran kecil warna hitam;
- 1 buah Pisau besi kecil;
- 23 buah Segel tabung LPG warna Oranye;
- 12 buah Tabung gas ukuran 3 kg warna hijau dalam keadaan kosong;
- 2 buah Tabung gas ukuran 12 kg warna Merah muda ?Bright Gas? dalam keadaan Kosong;
- 1 buah Tabung gas ukuran 12 kg warna Biru ?Elpiji? dalam keadaan kosong;
- 16 buah Tabung gas ukuran 3 kg warna hijau dalam keadaan terisi;
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 58/Pid.Sus/2021/PN Tmg |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2021/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chysni Isnaya Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albon Damanik, M.hbr Hakim Anggota Sularko |
Panitera | Panitera Pengganti: Madhika Siddhimantra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.Sus/2021/PN Tmg
Statistik1210