- Menyatakan TerdakwaFEBRIYANTO PASAMBUNA Als. FEBRI Bin MOMEN PASAMBUNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaFEBRIYANTO PASAMBUNA Als. FEBRI Bin MOMEN Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 800.000.000,00 ( Delapan Ratus Juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3(tiga) bungkus plastik klip masing masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,7002 gram diberi nomor barang bukti 0776/2020/OF. Sisa barang bukti setelah diperiksa dengan berat netto seluruhnya 2,6719 gram;
- 5(lima) buah potongan sedotan bening masing masing berisi 1(satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5743 gram;;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN CIBINONG Nomor 279/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 279/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Zain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro, Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti Satriani Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 279/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 279/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 279/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik1813