- Menyatakan Terdakwa AAS ARISKA Alias AAS BINTI DINO SAMSUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tersebut tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bundel berkas dan laporan keuangan periode september 2019 sampai dengan januari 2020 yang dikeluarkan dari toko sentral multi utama jalan raya mayor oking kelurahan ciriung, kecamatan cibinong, kabupaten bogor.
- Surat slip gaji karyawan atas nama aas ariska kode 02 jabatan adminyang dikeluarkan dari toko sentral multi utama jalan raya mayor oking kelurahan ciriung, kecamatan cibinong, kabupaten bogor.
- 1 (satu) unit hand phone merk samsung warna putih, berikut dengan kartu chipnya 4G Simpati.
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan nomor rekening 6013013334279838.
- 1 (satu) buah kartu ATM bank BCA dengan nomor rekening 5379413009538064.
Putusan PN CIBINONG Nomor 246/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 246/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Liena, Hakim Anggota Budi Rahayu Purnomo |
Panitera | Panitera Pengganti Ida Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Sutofan Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 246/Pid.B/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 246/Pid.B/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik5238