- Menyatakan Terdakwa Hendrik Sengkey als Heri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK atau MELAWAN HUKUM MEMPRODUKSI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 GRAM? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendrik Sengkey als Heri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 ( dua belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dbayar diganti dengan pidana penjara selama 2( dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna hijau dengan berat Netto awal seluruhnya 8,0023 gram dan berat Netto akhir seluruhnya 7,8393 gram, Setelah diperiksa adalah benar mengandung N-Etilpentilon, Caffeine dan Acetaminophen ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna hijau dengan berat Netto awal seluruhnya 7,9946 gram dan berat Netto akhir seluruhnya 7,7418 gram, Setelah diperiksa adalah benar mengandung N-Etilpentilon, Caffeine dan Acetaminophen;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna hijau dengan berat Netto awal seluruhnya 3,2098 gram dan berat Netto akhir seluruhnya 2,9997 gram, Setelah diperiksa adalah benar mengandung N-Etilpentilon, Caffeine dan Acetaminophen;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna krem dengan berat Netto awal seluruhnya 1,8143 gram dan berat Netto akhir seluruhnya 1,6912 gram, Setelah diperiksa adalah benar mengandung Gom Acasiana;
- (satu) bungkus plastik klip berisikan tablet warna putih dengan diameter 0,9 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat Netto awal seluruhnya 3,8905 gram / 10 Tablet dan berat Netto akhir seluruhnya 3,5003 gram / 9 Tablet, Setelah diperiksa adalah benar mengandung Caffeine dan Acetaminophen;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan tablet warna putih dengan diameter 0,9 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat Netto awal seluruhnya 3,8909 gram / 10 Tablet dan berat Netto akhir seluruhnya 3,5003 gram / 9 Tablet, Setelah diperiksa adalah benar mengandung Caffeine dan Acetaminophen;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan tablet warna Orange-putih dengan diameter 0,9 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat Netto awal seluruhnya 4,2769 gram / 10 Tablet dan berat Netto akhir seluruhnya 3,8618 gram / 9 Tablet, Setelah diperiksa adalah benar mengandung Caffeine dan Acetaminophen
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih kecoklatan dengan berat Netto awal seluruhnya 5,9760 gram dan berat Netto akhir seluruhnya 5,6586 gram, Setelah diperiksa adalah benar (-) Negatif Narkotika dan Psikotropika;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna putih dengan berat Netto awal seluruhnya 0,8447 gram dan berat Netto akhir seluruhnya 0,7497 gram, Setelah diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan tablet warna hijau dengan diameter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat Netto awal seluruhnya 4,2107 gram/ 14 tablet dan berat Netto akhir seluruhnya 3,9229 gram/ 13 Tablet, Setelah diperiksa adalah benar mengandung N-Etilpentilon, Caffeine dan Acetaminophen;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan tablet warna hijau dengan diameter 0,8 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat Netto awal seluruhnya 0,6596 gram/ 2 tablet dan berat Netto akhir seluruhnya 0,3473 gram/ 1 Tablet, Setelah diperiksa adalah benar mengandung N-Etilpentilon, Caffeine dan Acetaminophen;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat Netto awal seluruhnya 1,1817 gram dan berat Netto akhir seluruhnya 1,1370 gram, Setelah diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina;
- 2 ( dua ) bungkus plastik klip berisikan masing-masing Kristal putih Narkotika jenis sabu ? sabu dimasukan kedalam amplop warna putih yang saudara HENDRIK SENGKEY Als HERI simpan dan ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang sedang saudara HENDRIK SENGKEY Als HERI pakai;
- 1 ( satu ) buah Handphone merk Samsung warna hitam disimpan atau ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang sedang saudara HENDRIK SENGKEY Als HERI pakai sedangkan;
- 1 ( satu ) buah wadah plastik warna biru berisikan serbuk warna hijau;
- 1 ( satu ) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna hijau;
- 1 ( satu ) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna hijau;
- 7 ( tujuh ) plastik klip berisikan masing - masing tablet hijau sebanyak 100 (seratus) butir tablet ;
- 1 ( satu ) plastik klip berisikan tablet hijau sebanyak 50 ( lima puluh ) butir tablet;
- 2 ( dua ) bungkus plastik bening masing - masing berisikan serbuk warna cream;
- 1 ( satu ) bungkus plastik klip berisikan tablet warna putih;
- 1 ( satu ) bungkus plastik klip berisikan tablet warna putih;
- 1 ( satu ) bungkus plastik klip berisikan tablet warna orange putih;
- 1 ( satu ) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih kecoklatan;
- 5 ( lima ) buah alat press untuk mencetak tablet;
- 1 ( satu ) buah alat press untuk melepas tablet;
- 12 ( dua belas ) buah alat pencetak tablet;
- 1 ( satu ) buah timbangan, 2 ( dua ) buah sendok sedotan;
- 1 ( satu ) buah ayakan berwarna hijau;
- 1 ( satu ) buah kaleng bekas berisikan sisa serbuk putih;
- 1 ( satu ) pak pH Universal 0-14;
- 1 ( satu ) buah Hair Dyer;
- 3 ( tiga ) plastik berisikan Silica Gel;
- 3 ( tiga ) gulung alumunium foil;
- 1 ( satu ) buah kardus berisikan plastik klip berbagai ukuran;
- 3 ( tiga ) buah Palu;
- 1 ( satu ) kotak Masker Sensi;
- 1 ( satu ) set alat bong;
- 2 ( dua ) plastik berisikan sedotan;
- 2 ( dua ) buah buku catatan hasil penjualan Extacy dan sabu ? sabu;
- 1 ( satu ) pasang sarung tangan;
- Serbuk Hijau dengan berat netto bersih 311,97 gram;
- Serbuk Putih dengan berat netto bersih 15,92 gram;
- Pil Putih 445 butir;
- Kristal Padat dengan berat netto bersih 2,41 gram;
- Silica Gel 7 butir;
- Pil Orange 178 butir;
- Pil Hijau 657 butir;
Putusan PN CIBINONG Nomor 322/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 322/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Dhianawati, M.hbr Hakim Anggota Amran S. Herman |
Panitera | Panitera Pengganti Nizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Jumlah Keseluruhan : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 322/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 322/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 322/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik1510