Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor - 21/Pid.Sus/2021/PN Sdr |
|
Nomor | - 21/Pid.Sus/2021/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | pidananarkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Santonius Tambunan |
Hakim Anggota | Masdiana, Fuadil Umam |
Panitera | - Sitti Patimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa JUFRY ALIAS TANDO BIN ABD JALAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat Melawan Hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda Rp 1.000.000.000,- (satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan agar barang barang bukti berupa: - 1 (satu) sachet sedang yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) sachet plastic kecil berisikan narkotika jenis shabu (kode 13) dengan berat netto seluruhnya 0,8326 gram;- 1 (satu) sachet sedang yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) sachet plastic kecil berisikan narkotika jenis shabu (kode 13) dengan berat netto seluruhnya 0,9135 gram;- 1 (satu) sachet sedang yang didalamnya berisi 37 (tiga puluh tujuh) sachet plastic kecil berisikan narkotika jenis shabu (kode 37) dengan berat netto seluruhnya 5,3300 gram;- 1 (satu) batang pipa kaca/pireks dengan berat netto seluruhnya 0,0392 gram;1 (satu) set alat hisap sabu / bong;- 1 (satu) sendok takar; - 1 (satu) buah korek gas;- 1 (satu) unti handphone merek oppo beserta simcardnya;Dirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 21/Pid.Sus/2021/PN Sdr
Statistik160