Putusan PA WAINGAPU Nomor 6/Pdt.G/2021/PA.WGP |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2021/PA.WGP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Burhanudin Manilet |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Anugrah Hajrianto, I.hakim Anggota Ii Mohammad Abrori Setyanugraha |
Panitera | Mochamad Reza |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam KonvensiDalam EksepsiMenolak Eksepsi Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi (Junaidi Abdillah, S.Pd bin Nday Liti Ata) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi / Penggugat Rekonvensi (Dina Paji Jera binti Mbaku Hama Duna ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Waingapu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Termohon konvensi/ Penggugat rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan anak yang bernama Gion Faridz Abdillah bin Junaidi Abdillah umur 8 tahun, dibawah hak asuh (hadhanah) Termohon konvensi/ Penggugat rekonvensi;3. Menghukum Pemohon konvensi/ Tergugat rekonvensi memberikan nafkah lampau(madliyah) selama 4(bulan) bulan kepada Termohon konvensi/ Penggugat rekonvensi berupa uang sebesar Rp5.500.000,-(lima juta lima ratus ribu rupiah);4. Menghukum Pemohon konvensi/ Tergugat rekonvensi memberikan nafkah iddah selama 3(tiga) bulan kepada Termohon konvensi/ Penggugat rekonvensi berupa uang sebesar Rp4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah);5. Menghukum Pemohon konvensi/ Tergugat rekonvensi memberikan nafkah mut?ah kepada Termohon konvensi/ Penggugat rekonvensi berupa uang sebesar Rp2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah);6. Menghukum Pemohon konvensi/ Tergugat rekonvensi memberikan nafkah anak kepada Termohon konvensi/ Penggugat rekonvensi berupa uang sebesar Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan mampu hidup mandiri dengan kenaikan 10% setiap pergantian tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan;7. Menolak gugatan rekonvensi Termohon konvensi/ Penggugat rekonvensi untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon konvensi/ Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp620.000,-(enam ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2021/PA.WGP
Statistik1140