- Menyatakan TerdakwaGian Ruslani Sopyan Alias Gian Bin Yadi Maryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenguasai narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan ke dua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjaraselama 5 (lima) Tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlakban warna hitam berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,3540 gram;
- 2 (dua) bungkus kertas tissue wara putih masing-masing berlakban warna hitam masing-masig didalamnya terdapat 1 (satu) bugkus platik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,2621 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0782 gram;
- 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlakban warna hitam berisikan Metafetamina dengan berat netto 0,3179 gram;
- 2 (dua) bungkus kertas tissue wara putih masing-masing berlakban warna hitam masing-masig didalamnya terdapat 1 (satu) bugkus platik bening berisikan Metafetamina dengan berat netto 0,2129 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Metafetamina dengan berat netto 0,0486 gram;
- 1 (satu) buah handphone merk xiomi warna hitam;
- 1 (satu) buah motor Honda warna Hitam Merk Beat dengan No.Pol: F 5016 ER;
Putusan PN CIBINONG Nomor 259/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 259/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nusi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, Hakim Anggota Eduward |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunita Ellyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Berat netto seluruhnya Kristal warna putih 0,6943 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti setelah diperiksa: Berat netto seluruhnya Metafetamina 0,5794 gram Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesarRp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 259/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 259/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 259/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik2317