- Menyatakan terdakwa SUHEDI ALS JEMI BIN SAYUTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Pencurian dengan pemberatan ?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUHEDI ALS JEMI BIN SAYUTI tersebut dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 8(delapan) bulan.
- Menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah gagang kunci letter T;
- 5 (lima) buah anak kunci letter T;
- 1 (satu) buah dompet kuning motif batik;
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi warna merah hitam, nomor rangka: MH1JM112XKK399726, Nomor mesin : JM11E2389767;
- 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda type C1MO2N41LO A/T tahun 2019 nomor polisi F 2261 FET, warna hitam, nomor rangka : MH1JM6119KK112820, nomor mesin : JM61E1113719, beserta 1 (satu) buah kunci kontaknya;
- 1 (satu) lembar STNK asli kendaraan bermotor roda 2 (dua) Nopol : F-2261-FET, a.n. FITRIAH, d.a Kampung Tengah Pabuaran RT 02 RW 05 Desa Pabuaran Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, merk Honda type C1MO2N41LO A/T tahun 2019, warna hitam, nomor rangka : MH1JM6119KK12820, nomor mesin: JM61E1113719 beserta 1 (satu) buah kunci kontaknya;
Putusan PN CIBINONG Nomor 233/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 233/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nusi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Luh Sukmarini, Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi |
Panitera | Panitera Pengganti Elaeli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI FITRIAH. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 233/Pid.B/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 233/Pid.B/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik1815