- Menyatakan Terdakwa Abdan Syakuro Bin Tohirin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdan Syakuro Bin Tohirin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah buku kepemilikan kendaraan bermotor kendaraan sepeda motor merk Suzuki, No. Registrasi : F 4750 OC, tahun 2013, warna hitam abu-abu, No. Rangka : MH8BG41CADJ140310, No. Mesin : 6420ID1120435, STNK an. RIKO MEIWAN TRESNA alamat Kp. Legoknyenang, Rt. 003 Rw. 010, Cibolang, Gunung Guruh Sukabumi, No : M-13350813;
- 1 (satu) buah dus book handphone merk Xiaomi type 6 A;
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Suzuki, No. Registrasi : F 4750 OC, tahun 2013, warna hitam abu-abu, No. Rangka : MH8BG41CADJ140310, No. Mesin : 6420ID1120435, STNK an. RIKO MEIWAN TRESNA alamat Kp. Legoknyenang, Rt. 003 Rw. 010, Cibolang, Gunung Guruh Sukabumi dan 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) lembar surat ketetapan kewajiban pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP dan surat tanda nomor kendaraan bermotor merk suzuki, No. Registrasi : F 4750 OC, tahun 2013, warna hitam abu-abu, No. Rangka : MH8BG41CADJ140310, No. Mesin : 6420ID1120435, STNK an. RIKO MEIWAN TRESNA alamat Kp. Legoknyenang, Rt. 003 Rw. 010, Cibolang, Gunung Guruh Sukabumi;
- 1 (satu) buah handphone merk evercross, warna hitam, nomor 0895320278600;
Putusan PN CIBINONG Nomor 257/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 257/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Dhianawati, M.hbr Hakim Anggota Amran S. Herman |
Panitera | Panitera Penggantiirshanty Meisita Ilma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi Ade Syarif Hidayatullah; dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 257/Pid.B/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 257/Pid.B/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 257/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik1817