- Menolak Gugatan Provisi Penggugat;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan secara hukum semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat1 dan Penggugat 2sah dan berharga;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 667 atas Nama Akbar Abubakar atas objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat;
- Menyatakan surat-surat yang dimiliki oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 atas objek sengketa milik Penggugat 1 dan Penggugat 2 adalah batal demi Hukum;
- Membatalkan segala bentuk peralihan hak baik bentuk : jual beli, hibah, gadai, tukar menukar, sewa dan lain sebagainya yang telah terjadi antara Tergugat 1 dan Tergugat 2;
- Menyatakan bahwa objek sengketa yang terletak di Desa Binohu Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai provinsi Sulawesi Tengah dengan luas kurang lebih 9715 M dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : berbatasan dengan Jalan Bella-Binohu
- Timur : berbatasan dengan jalan/kebun kelapanya Umar Ali Jibran
- Selatan : berbatasan dengan tanah/kebun kelapanya MKS
- Barat : berbatasan dengan tanah/kebun kelapanya Ramlah Jibran
- Menyatakan bahwa objek sengketa yang terletak di Desa Binohu Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai provinsi Sulawesi Tengah dengan luas kurang lebih 2424.5 M dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Jalan Bella-Binohu
- Timur berbatasan dengan jalan/kebun kelapanya Hi. Yusrin Said B/U Jibran
- Selatan berbatasan dengan tanah/kebun kelapanya Ariyanto Labatjo
- Barat berbatasan dengan tanah/kebun kelapanya Fadlun Said B/U Jibran
- Menyatakan Tergugat1 dan Tergugat 2 yang telahmenguasai tanah perkebunan milik Penggugat1 dan Penggugat 2tersebut yang disebutkandi atas tersebut adalah serangkaian Perbuatan Melawan Hukumyang dilakukan Tergugat1 dan Tergugat 2;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat1 dan Penggugat 2, apabila tidak dilakukanParaTergugat, maka dapat dilakukan upaya paksa menggunakan bantuanAlat Negara;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 9.149.000,-(sembilan juta seratus empat puluh sembilan riburupiah).
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi
- Menolak Eksepsi Para Tergugat intervensi/Penggugat Awal untuk seluruhnya
- Menolak gugatan intervensi seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Intervensi membayar biaya perkara sejumlahnihil;
Putusan PN LUWUK Nomor 77/Pdt.G/2017/PN Lwk |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2017/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Rahman Talib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sudirman, Br Hakim Anggota Sayuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Tantawiy J. Masulili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI : Dalam Provisi : Dalam Eksepsi : Dalam Perkara Pokok Adalah sah milik Penggugat 1 Adalah sah milik Penggugat 2 DALAM REKONPENSI : DALAM PERKARA INTERVENSI : Dalam Eksepsi : Dalam Perkara Pokok |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pdt.G/2017/PN Lwk
Statistik6912