- Menyatakan Terdakwa I Tan Kim Ang dan Terdakwa II Ricky Montana , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yang dilakukan secara bersama-sama,";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Tan Kim Ang dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 2 (dua) tahun;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Ricky Montana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa II Ricky Montana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa II Ricky Montana tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Disita dari Saksi AMANDRI, S.H. selaku pelapor, sebagai berikut:
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Pelepasan Hak Nomor: 16 tanggal 3 Oktober 2013 dihadapan Notaris YAN ARMIN,SH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Pelepasan Hak Nomor: 17 tanggal 3 Oktober 2013, dibuat dihadapan Notaris YAN ARMIN,SH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Pelepasan Hak Nomor: 18 tanggal 3 Oktober 2013, dibuat dihadapan Notaris YAN ARMIN,SH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Pelepasan Hak Nomor: 19 tanggal 3 Oktober 2013, dibuat dihadapan Notaris YAN ARMIN,SH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Pelepasan Hak Nomor: 20 tanggal 3 Oktober 2013, dibuat dihadapan Notaris YAN ARMIN,SH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Pelepasan Hak Nomor: 21 tanggal 3 Oktober 2013, dibuat dihadapan Notaris YAN ARMIN,SH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Pelepasan Hak Nomor: 22 tanggal 3 Oktober 2013, dibuat dihadapan Notaris YAN ARMIN,SH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Pelepasan Hak Nomor: 23 tanggal 3 Oktober 2013, dibuat dihadapan Notaris YAN ARMIN,SH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Pelepasan Hak Nomor: 24 tanggal 3 Oktober 2013, dibuat dihadapan Notaris YAN ARMIN,SH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Pelepasan Hak Nomor: 25 tanggal 3 Oktober 2013, dibuat dihadapan Notaris YAN ARMIN,SH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Pelepasan Hak Nomor: 26 tanggal 3 Oktober 2013, dibuat dihadapan Notaris YAN ARMIN,SH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Pelepasan Hak Nomor: 27 tanggal 3 Oktober 2013, dibuat dihadapan Notaris YAN ARMIN,SH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Pelepasan Hak Nomor: 28 tanggal 3 Oktober 2013, dibuat dihadapan Notaris YAN ARMIN,SH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Pelepasan Hak Nomor: 29 tanggal 3 Oktober 2013, dibuat dihadapan Notaris YAN ARMIN,SH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Pelepasan Hak Nomor: 30 tanggal 3 Oktober 2013, dibuat dihadapan Notaris YAN ARMIN,SH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Pelepasan Hak Nomor: 31 tanggal 3 Oktober 2013, dibuat dihadapan Notaris YAN ARMIN,SH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Pelepasan Hak Nomor: 32 tanggal 3 Oktober 2013, dibuat dihadapan Notaris YAN ARMIN,SH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Pelepasan Hak Nomor: 33 tanggal 3 Oktober 2013, dibuat dihadapan Notaris YAN ARMIN,SH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Pelepasan Hak Nomor: 34 tanggal 3 Oktober 2013, dibuat dihadapan Notaris YAN ARMIN,SH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Pelepasan Hak Nomor: 35 tanggal 3 Oktober 2013, dibuat dihadapan Notaris YAN ARMIN,SH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Pelepasan Hak Nomor: 36 tanggal 3 Oktober 2013, dibuat dihadapan Notaris YAN ARMIN,SH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Pelepasan Hak Nomor: 37 tanggal 3 Oktober 2013, dibuat dihadapan Notaris YAN ARMIN,SH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Pelepasan Hak Nomor: 38 tanggal 3 Oktober 2013 dibuat dihadapan Notaris YAN ARMIN,SH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Perjanjian Untuk Jual Beli nomor: 36 tanggal 28 September 2006, dibuat dihadapan Notaris ELIZABETH WIDYAWATI SANTOSO, SH.;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Kuasa nomor: 37 tanggal 28 September 2006, dibuat dihadapan Notaris ELIZABETH WIDYAWATI SANTOSO, SH.;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor: 60/Dibukukan/VI/2013 tanggal 13 Juni 2013, dibuat dihadapan Notaris ELIZABETH WIDYAWATI SANTOSO, SH.;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 894 atas nama pemegang hak: 1) MARETI MIHARDJA, 2) JULIA MIHARDJA, 3) SUHERMAN MIHARDJA, 4) YULIANA MIHARDJA, 5) NINGSIH RAHARDJA, Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Sertipikat Tanda Bukti Hak Milik No. 1710 tanggal 20 Maret 1998, Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang, nama pemegang hak SURYA MIHARDJA;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Jual Beli Nomor: 43/2014 tanggal 30 Desember 2014, dibuat dihadapan PPAT FAISAH MUIN,S.H.;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 451 tanggal 21 Oktober 2002, Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang, nama pemegang hak PT. PROFITA PURILESTARI INDAH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Jual Beli Nomor: 42/2014 tanggal 30 Desember 2014, dibuat dihadapan PPAT FAISAH MUIN,S.H.;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 509 tanggal 19 Januari 2006, Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang, nama pemegang hak PT. PROFITA PURILESTARI INDAH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Jual Beli Nomor: 41/2014 tanggal 30 Desember 2014, dibuat dihadapan PPAT FAISAH MUIN,S.H.;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 313 tanggal 2 Juni 2000, Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang, nama pemegang hak PT. PROFITA PURILESTARI INDAH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Jual Beli Nomor: 40/2014 tanggal 30 Desember 2019, dibuat dihadapan PPAT FAISAH MUIN,S.H. di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 7B, Kel. Pinang, Kec. Pinang Kota Tangerang;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 459 tanggal 09 April 2003, Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang, nama pemegang hak PT. PROFITA PURILESTARI INDAH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 7 tanggal 04 Mei 1998 Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang, nama pemegang hak PT. PROFITA PURILESTARI INDAH;
- 1 (satu) bundle copy legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 61 tanggal 09 Juni 1997 Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang, nama pemegang hak PT. PROFITA PURILESTARI INDAH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 62 tanggal 09 Juni 1997, Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang, nama pemegang hak PT. PROFITA PURILESTARI INDAH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 63 tanggal 09 Juni 1997, Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang nama pemegang hak PT. PROFITA PURILESTARI INDAH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 65 tanggal 09 Juni 1997, Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang, nama pemegang hak PT. PROFITA PURILESTARI INDAH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 66 tanggal 09 Juni 1997, Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang, nama pemegang hak PT. PROFITA PURILESTARI INDAH;
- 1 (satu) bundel legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 67 tanggal 09 Juni 1997, Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang, nama pemegang hak PT. PROFITA PURILESTARI INDAH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 259 tanggal 04 Mei 1998, Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang, nama pemegang hak PT. PROFITA PURILESTARI INDAH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 260 tanggal 04 Mei 1998, Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang, nama pemegang hak PT. PROFITA PURILESTARI INDAH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 261 tanggal 04 Mei 1998, Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang, nama pemegang hak PT. PROFITA PURILESTARI INDAH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 262 tanggal 04 Mei 1998, Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang, nama pemegang hak PT. PROFITA PURILESTARI INDAH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 904 tanggal 24 Oktober 2018, Kantor Pertanahan Kotamadya Tangerang, nama pemegang hak PT. PROFITA PURILESTARI INDAH;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Akta Pendirian (ADART) PT. PROFITA PURILESTARI INDAH nomor: 22 tanggal 15 Oktober 1994, di Kantor Notaris & PPAT NY. LIANA DEWI SANTOSO, S.H.;
- 1 (satu) bundel copy legalistir Akta tentang Rapat Umum Pemegang Saham PT. PROFITA PURILESTARI INDAH nomor: 27 tanggal 19 Oktober 1995 di Kantor Notaris & PPAT NY. LIANA DEWI SANTOSO, S.H.;
- 1 (satu) bundel copy legalistir Akta tentang Jual Beli Saham PT. PROFITA PURILESTARI INDAH nomor: 28 tanggal 19 Oktober 1995 di Kantor Notaris & PPAT NY. LIANA DEWI SANTOSO, S.H.;
- 1 (satu) bundel copy legalistir Akta tentang Perubahan Anggaran Dasar PT. PROFITA PURILESTARI INDAH nomor: 30 tanggal 23 Oktober 1995 di Kantor Notaris & PPAT NY. LIANA DEWI SANTOSO, S.H.;
- 1 (satu) bundel copy legalistir Akta tentang Akta Berita Acara Rapat Perubahan Direksi PT. PROFITA PURILESTARI INDAH nomor: 24 tanggal 25 Nopember 1998 di Kantor Notaris & PPAT NY. LIANA DEWI SANTOSO, S.H. di Jl. Ki Samaun No. 195 A Tangerang Jawa Barat;
- 1 (satu) bundel copy legalistir Akta tentang Jual Beli Saham PT. PROFITA PURILESTARI INDAH nomor: 25 tanggal 25 Nopember 1998 di Kantor Notaris & PPAT NY. LIANA DEWI SANTOSO, S.H.;
- 1 (satu) bundel copy legalistir Akta tentang Jual Beli Saham PT. PROFITA PURILESTARI INDAH nomor: 26 tanggal 25 Nopember 1998 di Kantor Notaris & PPAT NY. LIANA DEWI SANTOSO, S.H.;
- 1 (satu) bundel copy legalistir Akta tentang Jual Beli Saham PT. PROFITA PURILESTARI INDAH nomor: 27 tanggal 25 Nopember 1998 di Kantor Notaris & PPAT NY. LIANA DEWI SANTOSO, S.H.;
- 1 (satu) bundel copy legalistir Akta tentang Jual Beli Saham PT. PROFITA PURILESTARI INDAH nomor: 28 tanggal 25 Nopember 1998 di Kantor Notaris & PPAT NY. LIANA DEWI SANTOSO, S.H.;
- 1 (satu) bundel copy legalistir Akta tentang Jual Beli Saham PT. PROFITA PURILESTARI INDAH nomor: 29 tanggal 25 Nopember 1998 di Kantor Notaris & PPAT NY. LIANA DEWI SANTOSO, S.H.;
- 1 (satu) bundel copy legalistir Akta tentang Jual Beli Saham PT. PROFITA PURILESTARI INDAH nomor: 30 tanggal 25 Nopember 1998 di Kantor Notaris & PPAT NY. LIANA DEWI SANTOSO, S.H.;
- 1 (satu) bundel copy legalistir Akta tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. PROFITA PURILESTARI INDAH nomor: 45 tanggal 16 Mei 2000 di Kantor Notaris & PPAT YONSAH MINANDA, SH.;
- 1 (satu) bundel copy legalistir Akta tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. PROFITA PURILESTARI INDAH nomor: 01 tanggal 05 Juni 2012 di Kantor Notaris & PPAT YONSAH MINANDA, SH. MH.;
- 1 (satu) bundel copy legalistir Akta tentang Jual Beli Saham PT. PROFITA PURILESTARI INDAH nomor: 16 tanggal 12 April 2012 di Kantor Notaris & PPAT YONSAH MINANDA, SH. MH.;
- 1 (satu) bundel copy legalistir Akta tentang Jual Beli Saham PT. PROFITA PURILESTARI INDAH nomor: 17 tanggal 12 April 2012 di Kantor Notaris & PPAT YONSAH MINANDA, SH. MH.;
- 1 (satu) bundel copy legalistir Akta tentang Jual Beli Saham PT. PROFITA PURILESTARI INDAH nomor: 108 tanggal 21 Desember 2012 di Kantor Notaris & PPAT YAN ARMIN, SH.;
- 1 (satu) bundel copy legalistir Akta tentang Rapat Umum Pemegang Saham PT. PROFITA PURILESTARI INDAH nomor: 107 tanggal 21 Desember 2012 di Kantor Notaris & PPAT YAN ARMIN, SH.;
- 1 (satu) bundel copy legalistir Akta tentang Jual Beli Saham PT. PROFITA PURILESTARI INDAH nomor: 109 tanggal 21 Desember 2012 di Kantor Notaris & PPAT YAN ARMIN, SH.;
- 1 (satu) bundel copy legalistir Akta tentang Rapat Umum Pemegang Saham PT. PROFITA PURILESTARI INDAH nomor: 68 tanggal 13 Maret 2013 di Kantor Notaris & PPAT YAN ARMIN, SH.;
- 1 (satu) bundel copy legalistir Akta tentang Rapat Umum Pemegang Saham PT. PROFITA PURILESTARI INDAH nomor: 105 tanggal 14 Agustus 2017 di Kantor Notaris & PPAT YAN ARMIN, SH.;
- 1 (satu) bundel copy legalistir Akta tentang Jual Beli Saham PT. PROFITA PURILESTARI INDAH nomor: 106 tanggal 14 Agustus 2017 di Kantor Notaris & PPAT YAN ARMIN, SH.;
- 1 (satu) bundel copy legalisir Salinan Putusan Perkara Perdata Nomor: 151/Pdt.G/2018/PN.Tng tanggal 23 Januari 2019.
- disita dari Saksi SUDIMAN selaku Kepala Kelurahan Jurumudi, sebagai berikut:
- disita dari Terdakwa II RICKY MONTANA, sebagai berikut:
- disita dari Saksi HARAPAN GULTOM, S.H., sebagai berikut:
- disita dari Saksi JUNUS NICHOLAS BUTAR BUTAR, S.H., sebagai berikut:
- disita dari Terdakwa II RICKY MONTANA, sebagai berikut:
- 1 (satu) lembar Surat Ketepan Padjak Hasil Bumi No.131 persil 66 luas tanah 1 ha 285 ha, persil 55 luas tanah 2 ha 255 ha, Desa Djurumudi, Nama Wajib Padjak TAN KIM ANG;
- 1 (satu) lembar Surat Ketepan Padjak Hasil Bumi No.557 persil 56 luas tanah 1 ha 025 ha, persil 56a luas tanah 5 ha 075 ha, persil 56a luas tanah 5 ha 170 ha, Desa Djurumudi, Nama Wajib Padjak TAN KIM ANG;
- 1 (satu) lembar Surat Ketepan Padjak Hasil Bumi No.557 persil 56a luas tanah 3 ha 431 ha, persil 56a luas tanah 1 ha 387 ha, Desa Djurumudi, Nama Wajib Padjak TAN KIM ANG.
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN TANGERANG Nomor 489/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 489/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Aji Suryo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sucipto, Br Hakim Anggota Elly Istianawati |
Panitera | Panitera Pengganti Minati Indriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi AMANDRI, SH. 1) 1 (satu) lembar copy legalisir salinan letter C Kelurahan Jurumudi Girik Nomor 131 atas nama TAN KIM ANG; 2) 1 (satu) lembar copy legalisir salinan letter C Kelurahan Jurumudi Girik Nomor 557 atas nama TAN KIEM ANG Cs; 3) 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Keterangan Kelurahan Jurumudi Nomor: 593/202/Tapem, tanggal 12 Mei 2017; 4) 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Keterangan Kelurahan Jurumudi Nomor: 593/291.a/Tapem/2019, tanggal 26 April 2019; 5) 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Keterangan Kelurahan Jurumudi Nomor: 593/308/Tapem/2019, tanggal 7 Mei 2019; 6) 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Keterangan Kelurahan Jurumudi Nomor: 593/371/Tapem/2019, tanggal 24 Juni 2019; 7) 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Keterangan Kelurahan Jurumudi Nomor: 593/381/Tapem/2019, tanggal 5 Juli 2019; 8) 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Keterangan Kelurahan Jurumudi Nomor: 593/384/Tapem/2019, tanggal 5 Juli 2019; 9) 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Keterangan Kelurahan Jurumudi Nomor: 593/390/Tapem/2019, tanggal 12 Juli 2019; 10) 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Keterangan Kelurahan Jurumudi Nomor: 593/400/Tapem/2019, tanggal 17 Juli 2019. Tetap Terlampir dalam berkas Perkara. 1) 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/257/VI/2019/Dit Tipidum tanggal 26 Juni 2019; 2) 1 (satu) lembar copy legalisir Surat Kuasa tanggal 21 Maret 2019, atas nama Pemberi Kuasa TAN KIM ANG kepada Penerima Kuasa RICKY MONTANA; 3) 1 (satu) lembar copy legalisir Akta Kuasa Nomor: 24 tanggal 16 Agustus 2017, di Notaris ARYADI, S.H., MKn.; 4) 1 (satu) lembar print dari hasil foto yang dilegalisir Surat Ketepan Padjak Hasil Bumi (Girik C) nama wajib pajak TAN KIM ANG Nomor 131; 5) 1 (satu) lembar print dari hasil foto yang dilegalisir Surat Ketepan Padjak Hasil Bumi (Girik C) nama wajib pajak TAN KIM ANG Nomor 557; 6) 1 (satu) lembar print dari hasil foto yang dilegalisir Surat Ketepan Padjak Hasil Bumi (Girik C) nama wajib pajak TAN KIM ANG Nomor 557; 7) 1 (satu) lembar print dari foto yang dilegalisir dari buku Letter C Asli Kelurahan Jurumudi Nama Wajib Padjak TAN KIM ANG CS Nomor: 557; 8) 1 (satu) lembar print dari foto yang dilegalisir dari buku Letter C Asli Kelurahan Jurumudi Nama Wajib Padjak TAN KIM ANG Nomor: 131; 9) 1 (satu) lembar print dari foto yang dilegalisir bukti pembayaran pajak atas nama TAN KIM ANG CS buku Daftar Himpunan Ketetapan Pokok Dan Pembayaran Ipeda Per Desa Kantor Dinas Luar Tk I Ipeda Serang Tahun Pajak 1982; 10) 1 (satu) lembar print dari foto yang dilegalisir dari buku salinan Letter C Kelurahan Jurumudi Nama Wajib Padjak TAN KIM ANG CS Nomor: 557; 11) 1 (satu) lembar print dari foto yang dilegalisir dari buku salinan Letter C Kelurahan Jurumudi Nama Wajib Padjak TAN KIM ANG Nomor: 131; 12) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Kantor Kelurahan Jurumudi Nomor: 593/202/Tapem, tanggal 12 Mei 2017; 13) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tanggal 22 Februari 2019, tanda tangan Sdr. TAN KIM ANG diketahui oleh Kepala Kelurahan Jurumudi Sdr. SUDIMAN No 593/274/TAPEM, tanggal 18 April 2019; 14) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permohonan Pengukuran dan Perubahan Hak kepada Kepala Kantor Kelurahan Jurumudi dari pemohon TAN KIM ANG; 15) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Batas Tanah Nomor: 593/268-Kel.Jrm/2019 tanggal 18 April 2019 yang ditanda tangani oleh Sdr. SUDIMAN selaku Lurah Jurumudi; 16) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Hal : Permohonan Pembuatan Surat Pengantar Peningkatan Hak atas status Girik dengan KOHIR No. C 131 & C 557 a.n. TAN KIM ANG tanggal 10 April 2019, ditanda tangani oleh RICKY MONTANA; 17) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah Huruf C No : 2135, atas nama JOHANES GUNANDI; 18) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tanggal 22 Februari 2019, tanda tangan Sdr. TAN KIM ANG diketahui oleh Kepala Kelurahan Jurumudi Sdr. SUDIMAN No 593/276/TAPEM, tanggal 18 April 2019; 19) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tanggal 22 Februari 2019, tanda tangan Sdr. TAN KIM ANG diketahui oleh Kepala Kelurahan Jurumudi Sdr. SUDIMAN No 593/278/TAPEM, tanggal 18 April 2019; 20) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tanggal 22 Februari 2019, tanda tangan Sdr. TAN KIM ANG diketahui oleh Kepala Kelurahan Jurumudi Sdr. SUDIMAN No 593/281/TAPEM, tanggal 18 April 2019; 21) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tanggal 22 Februari 2019, tanda tangan Sdr. TAN KIM ANG diketahui oleh Kepala Kelurahan Jurumudi Sdr. SUDIMAN No 593/280/TAPEM, tanggal 18 April 2019; 22) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan tanggal 22 Februari 2019, tanda tangan Sdr. TAN KIM ANG diketahui oleh Kepala Kelurahan Jurumudi Sdr. SUDIMAN No 593/279/TAPEM, tanggal 18 April 2019; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 1). 1 (satu) lembar copy legalisir Surat HARAPAN GULTOM & REKAN No.045/HGP/II/2018 tanggal 21 Februari 2018, Hal: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 1). 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi, No. 1445, Nama wadjib-padjak: BOEN TEK BIO, Desa/Kampung/Marga/Negeri dsb: Sukasari, Ketjamatan dsb: Tangerang, Kawedanaan dsb: Tangerang, Daswati II (Kabupaten/Kotapradja): Tangerang, Daswati I (Provinsi): Djawa Barat; 2) 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi,No. 57, Nama wadjib-padjak: KIMAN, Desa/Kampung/Marga/Negeri dsb: Gerendeng, Ketjamatan dsb: Tangerang, Kawedanaan dsb: Tangerang, Daswati II (Kabupaten/Kotapradja): Tangerang, Daswati I (Provinsi): Djawa Barat. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 489/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik1460