- Menyatakan Terdakwa Ni Kadek Susiandri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda ADV warna merah tahun 2019 DK 2708 TO;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda ADV DK 2707 TO atas nama I WAYAN DERANA;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru DK 5856 LL;
- 1 (satu) buah helm warna hitam berisi stiker ARC;
- 1 (satu) buah jaket parasut warna hitam berisi tulisan ?The North Face?;
- 2 (dua) kantong plastik warna kuning yang berisi cabai masing-masing seberat 10 kilogram;
- 1 (satu) kantong plastik beras merk Beras Panjang C4 isian 5 kg;
- 1 (satu) buah kampil besar ?HI-Gro? isian 50 kg;
- 1 (satu) stel pakaian anak-anak (baju dan celana) warna merah hitam yang bergamabarkan dan bertuliskan Superman;
- 1 (satu) buah betel panjang 28 cm dengan gagang plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah pahat panjang 26 cm dengan gagang kayu warna coklat;
- 1 (satu) buah linggis besi panjang 60 cm dalam keadaan bengkok;
- 1 (satu) buah kotak Kenko Stapler HD-10D isi 12 pcs stapler;
- 2 (dua) kotak Double Strip Stapler No. 10 isi masing-masing 12 pcs;
- 1 (satu) kotak Double Strip Stapler No. 10 isi 5 (lima) pcs;
- 1 (satu) kotak Double Strip Stapler No. 10 SDI isi 12 pcs
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 53/Pid.B/2021/PN Srp |
|
Nomor | 53/Pid.B/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pulung Yustisia Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kadek Dwi Krisna Ananda, Br Hakim Anggota Dwi Asri Mukaromah |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nengah Sumetro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Ni Kadek Susiandri; Dikembalikan kepada Saksi Dewa Made Ana; Dimusnahkan; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dikembalikan kepada Saksi Ni Made Suriati; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.B/2021/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 53/Pid.B/2021/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.B/2021/PN Srp
Statistik6931