- Menyatakan Terdakwa 1. YOHANES NGINDI ATE Als. JON dan terdakwa 2. YOSEP OKTAVIANTO DIA ATE Als. GENJI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- 1 (satu) buah baju kaos berwarna abu ? abu Merk MONSTER ENERGY 33;
- 1 (satu) buah celana pendek berwarna hitam dengan motif segitiga merah, abu dan putih dengan merk Quiksilver;
- 1 (satu) buah jaket berwarna abu ? abu dengan merk RILLEY-GO;
- 1 (satu) buah pisau gagang kayu berwarna coklat dengan sarung pisau warna coklat;
- 1 (satu) buah baju kaos berwarna hitam merk Bali Bersatu, Irage Menyame;
- 1 (satu) buah ketapel kayu dengan karet berwarna merah;
- 1 (satu) buah baju kaos berwarna biru merk Quiksilver;
- 1 (satu) buah Handphone OPPO A3S berwarna ungu dengan IMEI 1: 863308043543134, IMEI 2: 863308043543126;
- 1 (satu) buah Handphone OPPO berwarna merah dengan IMEI 1: 869055032196713, IMEI 2: 869055032196705;
- 1 (satu) Buah Kotak HP OPPO A3S dengan IMEI 1: 863308043543134, IMEI 2 : 863308043543126
- 1 (satu) unit sepeda motor honda SCOOPY berwarna hitam coklat dengan No. Pol. DK 2208 FU;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam coklat dengan No. Pol. DK 2208 FU.
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor honda SCOOPY berwarna hitam coklat dengan No. Pol. DK 2208 FU;
Putusan PN DENPASAR Nomor 486/Pid.B/2021/PN Dps |
|
Nomor | 486/Pid.B/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sukradana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Hakim Anggota I Made Pasek |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Putu Sukeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. YOHANES NGINDI ATE Als. JON dan terdakwa 2. YOSEP OKTAVIANTO DIA ATE Als. GENJI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 ( dua belas ) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Sdr. MUHAMAD BUDI PRASETYO Dikembalikan kepada Sdr I KETUT MURDANA. 6. Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 486/Pid.B/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 486/Pid.B/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 486/Pid.B/2021/PN Dps
Statistik2513