- Menyatakan Terdakwa Muhammad Hasan Alias Ihsan Bin Basuni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Hasan Alias Ihsan Bin Basuni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pipet tabung terbuat dari kaca yang didalamnya hdiduga ada sisa sabu-sabu ;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna bening lengkap dengan sedotan warna bening ;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning ;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna merah ;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BARABAI Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Brb |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2021/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Afridiana, Hakim Anggota Zefania Anggita Arumdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Masdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai, pada hari Selasa, tanggal 4 Mei 2021, oleh kami, Dr.Ariansyah, S.H., M.Kn., sebagai Hakim Ketua, Zefania Anggita Arumdani, S.H., Afridiana, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu 19 Mei 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Masdiana, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, serta dihadiri oleh Ratna Spetyadiva, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
|
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2021/PN Brb
Statistik414