- Menyatakan terdakwa RUSLAN bin RAHIM SITABA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RUSLAN bin RAHIM SITABA dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) poket/bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,79 gr (satu koma tujuh sembilan gram);
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro merah;
- 4 (empat) buah potongan sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah botol kaca merk Fanbo;
- 1 (satu) buah tutup botol plastik warna Kuning;
- 1 (satu) lembar potongan kertas kotak rokok merk Arrow warna Merah;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Putih dengan nomor imei 1 : 864878033906813, nomor imei 2 : 864878033906805 dan no sim card : 085348185569;
- Uang sebesar Rp2.000.00 (dua ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MALINAU Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN Mln |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2021/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Manata Binsar Tua Samosir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Thib Faris, Br Hakim Anggota Brillian Hadi Wahyu Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Mashudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.Sus/2021/PN_Mln.zip
- Download PDF
- 41/Pid.Sus/2021/PN_Mln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus/2021/PN Mln
Statistik7919